Breaking News

Berita Tanahlaut

Tata Pasar Pelaihari, Diskopdag Tala Mulai Undi Bak/Los Kosong dan Lanjut Siang ini

Diskopdag Tala mulai melakukan pengundian pemanfatan bak/los kosong bagi kalangan pedagang yang selama ini tak memiliki bak/los

Tayang:
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Suasana akrivitas jual beli di Pasar Manuntung Berseri Pelaihari, kemarin. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penataan Pasar Pelaihari (Manuntung Berseri), Kabupaten Tanahlaut (Tala) Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga saat ini masih berproses.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanahlaut (Tala), sejak kemarin mulai melakukan pengundian pemanfatan bak/los kosong bagi kalangan pedagang yang selama ini tak memiliki bak/los.

"Hari ini akan kami lanjutkan pengundiannya. Rencananya siang nanti," jelas Kepala Bidang Pasar Diskopdag Tala Darma Wisata, Senin (7/6/2021).

Pengundian bak/los tersebut untuk pedagang sayur, ikan/daging.

Baca juga: Tanahlaut Dapat Kuota 550 Pegawai Baru 2021, Bupati Masih Pertimbangkan Passing Grade

Baca juga: Perkuat Tanggap Kebakaran, Tala Tambah Pos Pemadam di Kecamatan Panyipatan

Pelanjutan pengundian dilakukan bagi mereka yang tidak hadir pada pengundian yang dilaksanakan hari Minggu kemarin.

Berapa pedagang yang telah mendapatkan bak/los dan berapa yang belum? "Jam 11.00 Wita nanti kami konfirmasi datanya ke petugas yang menangani. Mengingat pengundian belum selesai, jadi belum bisa disimpulkan," jelas Darma.

Ia menerangkan, sambil melakukan pengundian pihaknya sembari memferivikasi daftar pedagang yang melapor tidak memiliki tempat saat penertiban pekan lalu.

Sekadar diketahui, sebagian dari pedagang pemegang hak pakai bak/los, selama ini ada beberapa yang meninggalkan bak/losnya dan berjualan di tempat yang tak semestinya seperti di bahu jalan.

Baca juga: Hari pertama Penilaian Akhir Sekolah, Siswa SMPN 1 Banjarmasin Diminta Datang Sesuai Jadwal

Hal itu mereka lakukan karena adanya sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan sehingga berdampak terhadap sepinya jualan mereka.

Terutama yang bak/losnya di dalam, jauh dari jalan.

Pascapenertiban Pasar Manuntung Berseri terhadap PKL, pekan lalu, Diskopdag Tala meminta para pedagang pemegang hak pakai bak/los agar kembali menempati.

Mereka diberi batas waktu paling lambat 1 Juni.

Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi di Tabunganen Batola Terungkap, Masih Berstatus Pelajar SMA

Selanjutnya bak/los yang kosong dialihkan kepada pedagang yang belum memiliki bak/los.

Pembagiannya dilakukan melalui pengundian.

Kalangan pembeli pun kini dilarang berbelanja pada pedagang yang berjualan di tempat terlarang.

"Bagus saja sih adanya larangan seperti itu agar tertib pasarnya, supaya jalanan di pasar lapang," ucap Yati, warga Angsau, Pelaihari.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved