Kriminalitas Tabalong
VIDEO Satresnarkoba Polres Tabalong Blender Puluhan Gram Sabu dan Tujuh Butir Ineks
Pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa sabu dan ineks dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa sabu dan ineks dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (7/6/2021) di depan ruang Satresnarkoba Polres Tabalong.
Dengan cara diblender bercampur air sabun dan kemudian dibuang ke septic tank, pemusnahan disaksikan langsung para tersangka dan kuasa hukumnya.
Pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama dengan perwakilan Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinkes Tabalong.
Untuk memastikan keaslian dari sabu dan ineks, sebeluk dimusnahkan terlebiu dahulu dilakukan pemeriksaan kandungan dengan alat tes kit.
Barang bukti berupa sabu dan ineks yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara dengan tersangka berbeda.
Barang bukti pertama milik tersangka NS (36) yang diamankan petugas pada hari Jumat 14 Mei 2021, di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabuoaten Tabalong, Kalsel.
Untuk barang buktinya berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 45,73 gram.
Dari berat itu, disisihkan seberat 0,01gram untuk pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Sehingga yang dimusnahkan sebanyak 1 kantong plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat 45,52 gram.
Sedangkan tersangka kedua, AS yang diamankan petugas Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 wita di Pasar Muara Uya, Desa Muara Uya RT 10, Kecamatan Muara Uya,Tabalong, Kalsel.
Barang buktinya berupa 38 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 10,52 gram.
Itu kemudian disisihkan seberat 0,1 gram untuk pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin dan seberat 0,16 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Sehingga sabu yang dimusnakan menjadi36 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat seluruhnya 15,08 gram
Lalu, 9 butir ineks warna cokelat dengan berat setiap tabletnya 0,3 gram atau total seberat 2,7 gram.
Untuk ineks ini 1 tablet seberat 0,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin dan 1 tablet seberat 0,3 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Jadi untuk ineks yang di musnahkan ada 7 butir dengan berat setiap tabletnya 0,3 gram atau total seberat 2,1 gram.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menyampaikan,
diadakannta pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat," katanya.
Selain itu dengan adanya pemusnahan ini juga agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)