Selebrita

Aksi Nora Alexandra Dengan Jerinx SID Dalam Mobil Dipotret, Usai Tinggalkan Lapas Kerobokan Bali

Personil band Superman is Dead, Jerinx SID disambut sang istri Nora Alexandra. Bebas hari ini, Selasa (8/6/2021) meninggalkan Lapas Kerobokan Bali.

Editor: Nia Kurniawan
instagram madam vlaminora
Jerinx SID bebas hari ini, Senin (8/6/2021). Kalapas Kerobokan ungkap perilakunya selama di dalam penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemilik nama asli I Gede Ary Astina, Personil band Superman is Dead, Jerinx SID disambut sang istri Nora Alexandra.

Ya, Jerinx SID akhirnya menghirup udara bebas hari ini, Selasa (8/6/2021) meninggalkan Lapas Kerobokan Bali.

Terungkap dari unggahan terbaru di akun Instagram Nora Alexandra.

Dari postingannya Jerinx SID dan Nora Alexandra pamer kebersamaannya bersama Jerinx SID dalam sebuah mobil.

Baca juga: Ancaman Arya Saloka Sorot Tagar Bye Bye Ikatan Cinta di Twitter, Lawan Main Amanda Manopo Bereaksi

Baca juga: Aturan Reino Barack Larang Syahrini Jauh Dari Rumah, Incess Dibangunkan Studio Rekaman Pribadi

Nora mengungkap siapa saja yang telah menjemput sang suami, kemudian memotret momen aksi keduanya dalam mobil.

"Halo sayang apa kabar?

Kangen dunia luar?," tanya Nora pada sang suami.

"Kangen sama ini," jawab Jerinx sambil menciumi sang istri.

Di berandanya, Nora juga mengungkap kegembiraannya bisa berkumpul bersama Jerinx SID lagi.

Seperti yang dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Surya.co.id berjudul Jerinx SID Bebas Hari ini, Kalapas Kerobokan Ungkap Perilakunya, Nora Alexandra: Selingkuh Dulu Ah.

Baca juga: Nasib Ririe Fairus Kini Fokus Cari Nafkah Kedua Anaknya, Beda Nasib dengan Nissa Sabyan dan Ayus

"Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid

Welcome home papa," tulis Nora.

Seperti diketahui, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini bebas murni setelah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara, juga sudah membayar denda subsider Rp 10 juta.

Diketahui Jerinx divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

"Besok (hari ini, Red) 8 Juni Jerinx bebas. Dia bebas murni. Jumat (4/6) kemarin pengacaranya sudah mengantarkan kuitansi pembayaran subsider ke pihak lapas. Jadi besok (hari ini) dilaksanakan pembebasannya sekitar jam 9 pagi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, saat dihubungi via telepon, Senin (7/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved