Idul Adha 1442 H
Hukum Menggabungkan Qurban Idul Adha 1442 H dengan Aqiqah, Boleh Dilakukan dengan Syarat Berikut
Inilah penjelasan hukum menggabungkan ibadah qurban Idul Adha 1442 H dan aqiqah yang penting diketahui umat Islam.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah penjelasan hukum menggabungkan ibadah qurban Idul Adha 1442 H dan aqiqah yang penting diketahui umat Islam.
Qurban dan aqiqah adalah ibadah berbeda, simak hukum menggabungkan kedua ibadah ini.
Menggabungkan qurban dan aqiqah memiliki syarat dan ketetentuan sebelum dilakukan.
Diketahui beberapa waktu lalu telah diperingati Hari Raya Idul Fitri 1442 H, selanjutnya dalam waktu dekat akan diperingati Hari Raya Idul Adha 2021 atau Idul Qurban 1442 H.
Baca juga: Lafadz Niat Shalat Idul Adha 2021 Disertai Latin dan Terjemahan, Dilengkapi Tata Cara Shalat Id
Baca juga: Memasuki 29 Syawal 1442 H, Amalan Sunah Jangan Dilupakan dan Ini Keutamaan Sholat Dhuha
Beberapa waktu lalu, umat Islam telah merayakan hari raya Idul Fitri 1442 H, setelah menunaikan puasa sebulan penuh.
Pemerintah memang belum menentukan kapan Idul Adha 2021.
Namun dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021, sudah tercatat kapan Idul Adha 2021.

Dalam kalender tersebut ditetapkan Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli.
Berikut hukum menggabungkan qurban dan aqiqah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Rumaysho.com.
Mengenai permasalahan menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan aqiqah, para ulama memiliki beda pendapat.
*Pendapat pertama:
Udh-hiyah (qurban) tidak boleh digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Alasan dari pendapat pertama ini karena aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya. ‘Aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha). (Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1526, Multaqo Ahlul Hadits).
Al Haitami salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan, "Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda." (Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj, 41/172, Mawqi’ Al Islam).
Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy dalam Fatawa Kubronya menjelaskan, "Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam qurban dan aqiqah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya, pen).