Idul Adha 1442 H

Hukum Menggabungkan Qurban Idul Adha 1442 H dengan Aqiqah, Boleh Dilakukan dengan Syarat Berikut

Inilah penjelasan hukum menggabungkan ibadah qurban Idul Adha 1442 H dan aqiqah yang penting diketahui umat Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Ratusan sapi qurban tambat di Pasar Hewan Pelaihari, Tanahlaut, Kalsel 

Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.

3. Mampu

Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.

4. Secara Ekonomi dan Rohani Mampu

Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.

5. Menjalankan Rukun Berkurban

Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya). (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved