Idul Adha 1442 H
Hukum Menggabungkan Qurban Idul Adha 1442 H dengan Aqiqah, Boleh Dilakukan dengan Syarat Berikut
Inilah penjelasan hukum menggabungkan ibadah qurban Idul Adha 1442 H dan aqiqah yang penting diketahui umat Islam.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Ratusan sapi qurban tambat di Pasar Hewan Pelaihari, Tanahlaut, Kalsel
Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.
3. Mampu
Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.
4. Secara Ekonomi dan Rohani Mampu
Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.
5. Menjalankan Rukun Berkurban
Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya). (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)