Kurir Dimarahi Konsumen

Viral di Medsos, Kurir Dimarahi dan Disiram Konsumen Gegara Sistem COD

Untuk kesekian kalinya kurir barang online kembali kena apes dari konsumen. Gegara sistem COD  kasus pelecehan terhadap kurir terjadi.

Editor: M.Risman Noor
Tangkapan layar Instagram @ndorobeii
Video viral kurir dimaki dan disiram air konsumen di Palembang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Untuk kesekian kalinya kurir barang online kembali kena apes dari konsumen.

Gegara sistem cash on delivery (COD)  kasus pelecehan terhadap kurir terjadi lagi.

Padahal sudah jelas bukan kesalahan kurir. Apalagi dalam video terbaru ini kesalahan  terjadi pada konsumen itu sendiri.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, terlihat dua orang sedang memarahi kurir yang tengah mengantar barang.

Baca juga: Gambar Wajah Nassar di Kemasan BTS Meal McDonalds Viral, Parodi Dibuat Desainer Grafis Bandung

Baca juga: Viral Video Pemuda Mabuk Melawan Petugas di Loktabat KM 33 Kalsel, Akhirnya Berdamai

Si pembeli tak mau membayar barang pesanannya meski sudah dibongkar.

"Infonya Customer beli bor harga 77 ribu, saat barang datang ternyata cuma kepala bor saja. Memang tidak masuk akal sih ada bor seharga itu," tulis akun itu. "Customer beralasan dia pesan sesuai foto yang ada di katalog seller.

Ilustrasi kurir COD.
Ilustrasi kurir COD. (prooyo.com)

Dilansir kompas.com dengan judul video-viral-kurir-dimaki-dan-diguyur-air-konsumen-ylki-cod-dihapus-saja, akhirnya kurir membuka aplikasi dan di situ tertulis KEPALA BOR 77 Ribu. (Gambarnya kepala bor dengan bornya)," sambung dia.

Bahkan di akhir video, salah seorang pembeli melempar sebuah benda yang ada di atas meja hingga mengenai kurir. Bagaimana tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)?

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap, sistem COD sebaiknya dihapuskan karena terjadi anomali di dalamnya.

"Sebaiknya COD dihapuskan saja karena itu hanya masa transisi dan merupakan bentuk anomali," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Ia menganggap sistem COD merupakan inkonsistensi untuk transaksi belanja online. Halaman Selanjutnya Sebab, pembelian barang seca

Sebab, pembelian barang secara online atau digital, tetapi metode pembayaran menggunakan mekanisme konvensional.

Baca juga: Viral di Sosmed, Pengendara Motor Macetkan Kawasan Jembatan Suramadu

"Seharusnya pembelian dengan digital, pembayaran juga dengan digital. Sudah cukup empat tahun untuk masa transisi dengan sistem COD," jelas dia.

Tulus juga menyoroti kurangnya literasi digital masyarakat sehingga muncul kesalahpahaman dalam sistem COD. Oleh karena itu, ia menilai edukasi tentang sistem COD pun tak cukup untuk mengatasi problem ini.

"Ndak cukup edukasi, Karena literasi digital masyarakat masih rendah," tutur dia.

Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri telah memiliki aturan COD. Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.

Dalam aturan Shopee, misalnya, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagai berikut: Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan.

Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir.

Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang.

Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir. Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.

Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved