Berita Nasional
Ivermectin Disebut Ampuh Tangkal Covid, BPOM: Obat Keras, Harus dengan Resep Dokter
BPOM RI pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli Ivermectin. Sebab obat ini adalah jenis obat keras yang harus dengan resep dokter
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan kabar penggunaan obat Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal covid-19.
Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru mengingatkan efek samping yang mengintai jika obat digunakan tanpa resep dokter.
BPOM RI pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli Ivermectin. Sebab obat ini adalah jenis obat keras yang harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM RI baru-baru ini.
Baca juga: Update Covid 19 Kalsel : Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 34 Kasus, Sembuh 35 Orang
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Tinggi, Kepala Dinkes Sebut Covid-19 di Banjarmasin Sudah Terkendali
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPOM berpandangan, meski penelitian telah menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia.
Maka, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Baca juga: Racik Obat Virus Corona, Apoteker Ini Meninggal Dunia Saat Coba Obat Covid-19 Racikannya
Baca juga: Tewas Tak Biasa di India Apoteker Keracunan Racik Obat Covid-19 dan 14 Orang Ditabrak Kereta

* Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Bikin Rekor