Berita Nasional

Ivermectin Disebut Ampuh Tangkal Covid, BPOM: Obat Keras, Harus dengan Resep Dokter

BPOM RI pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli Ivermectin. Sebab obat ini adalah jenis obat keras yang harus dengan resep dokter

SHUTTERSTOCK/Leigh Prather
Ilustrasi pengurutan genom (genome sequencing) virus corona.Ivermectin Disebut Ampuh Tangkal Covid, BPOM: Obat Keras, Harus dengan Resep Dokter 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan kabar penggunaan obat Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal covid-19.

Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru mengingatkan efek samping yang mengintai jika obat digunakan tanpa resep dokter.

BPOM RI pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli Ivermectin. Sebab obat ini adalah jenis obat keras yang harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM RI baru-baru ini.

Baca juga: Update Covid 19 Kalsel : Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 34 Kasus, Sembuh 35 Orang

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Tinggi, Kepala Dinkes Sebut Covid-19 di Banjarmasin Sudah Terkendali

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPOM Ingatkan Jangan Beli Obat Ivermectin Sembarangan, Pemakaiannya Harus dengan Pengawasan Dokter
BPOM Ingatkan Jangan Beli Obat Ivermectin Sembarangan, Pemakaiannya Harus dengan Pengawasan Dokter (google images)

BPOM berpandangan, meski penelitian telah menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia.

Maka, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Baca juga: Racik Obat Virus Corona, Apoteker Ini Meninggal Dunia Saat Coba Obat Covid-19 Racikannya

Baca juga: Tewas Tak Biasa di India Apoteker Keracunan Racik Obat Covid-19 dan 14 Orang Ditabrak Kereta

Pasien COVID-19 berada di salah satu tower di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berencana membuka Tower lima yang berkapasitas 886 kamar atau sekitar 1.772 tempat tidur untuk pasien positif COVID-19 tanpa gejala guna melakukan isolasi mandiri. ANTARA FOTO/Ariella Annasya/gp/foc.
Pasien COVID-19 berada di salah satu tower di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9/2020).  (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

* Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Bikin Rekor

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved