Seleksi CPNS 2021
Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021, Pelamar Daftar Akun di sscasn.bkn.go.id
Berikut ini alur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021 yang harus diketahui
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini alur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021 yang harus diketahui calon pendaftar sebelum mendaftarkan diri.
Simak uraian lengkap tahapan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non Guru 2021.
Di antaranya akan ada pendaftaran akun dan memilih daftar formasi, pelamar dapat mengakses situs resmi SSCASN.
Klik link sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran akun dan informasi lainnya terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2021.
Pada pembukaan pendaftaran CPNS 2021, juga termasuk pembukaan pendaftaran untuk PPPK.
Pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi dengan rincian 1.002.626 guru PPPK, 70.008 PPPK non-guru, dan 119.094 CPNS.
Baca juga: 1.057 Formasi CPNS 2021 Kementerian PUPR Analis Hingga Dosen, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS 2021 Kemenlu, Ada Lowongan Pegawai untuk Penempatan di Luar Negeri
pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Meskipun jadwal resmi penerimaan belum ada, sejumlah informasi seputar CPNS 2021 dan PPPK telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui jika ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut alur sistem seleksi CPNS 2021, PPPK guru, dan PPPK non guru seperti dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
*CPNS 2021
1. Daftar akun
-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
-Buat akun SSCASN
-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
-Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar formasi
-Pilih jenis seleksi
-Pilih formasi
-Unggah dokumen
-Cek resume dan akhiri pendaftaran
-Cetak kartu informasi akun dan kartu Pendaftaran akun.
3. Seleksi administrasi
-Panitia memverifikasi data pelamar
-Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
-Panitia mengumumkan hasil sanggah
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar
-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil
-Seleksi Kompetensi Dasar
-Panitia mengumumkan hasil sanggah
-Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman kelulusan
-Panitia mengumumkan hasil sanggah
-Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

*PPPK Guru
1. Daftar akun
-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
-Buat akun SSCASN
-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar formasi
-Pilih jenis seleksi
-Pilih formasi jika kolom formasi kosong
-Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
-Unggah dokumen
-Cek resume dan akhiri pendaftaran
-Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
-Panitia memverifikasi data pelamar
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
-Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
-Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi
*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi
-Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
-Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) -Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
*PPPK Non Guru
1. Daftar akun
-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
-Buat akun SSCASN
-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
-Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar formasi
-Pilih jenis seleksi
-Pilih formasi jika kolom formasi kosong
-Unggah dokumen
-Cek resume dan akhiri pendaftaran
-Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
-Panitia memverifikasi data pelamar
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
-Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis
-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Kelulusan
-Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi pelamar.
Di antaranya berupa dokumen-dokumen penting mengenai identitas dan jenjang pendidikan.
Persyaratan berupa dokumen itu mutlak dipenuhi sebagai langkah awal dalam tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK Sederajat, Mulai dari Instansi Kejaksaan RI hingga Kemenkum HAM
Baca juga: Beredar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kemendikbud Ristek Saat Pendaftaran Belum Buka, Penjelasan DIKTI
Sembari menunggu keputusan tanggal pendaftaran, pelamar sebaiknya telah menyiapkan berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melaksanakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Berikut dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)