Narkoba Kalsel
Narkoba Kalsel, Sembunyikan 8 Kg Sabu Dalam Karung Beras, Warga Belitung Darat Diciduk
Narkoba Kalsel, Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel sukses membongkar peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan baran
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Narkoba Kalsel, Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel sukses membongkar peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 8,07 kilogram.
Barang bukti sabu tersebut disita dari seorang tersangka berinisial AW (38) warga Jalan Belitung Darat, Gang Sejiran, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Hasil penyelidikan dan pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga dalam pers rilis di Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Selasa (15/6/2021).
Brigjen Pol Jackson yang didampingi Kabid Pemberatasan, Kombes Pol R Prasetyo dan Kasi Penyidikan, Kompol Yanto Suparwito mengatakan, tersangka AW diamankan saat berada di Jalan A Yani Kilometer 5 Kota Banjarmasin, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Narkoba Kalsel, Rekor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Sabu 135,02 Kg
Baca juga: Narkoba Kalsel, Sita 135,02 Kg Sabu, Kapolresta Banjarmasin: Distribusi Melalui Jalur Sungai
Baca juga: Narkoba Kalsel, Edarkan Ratusan Kg Sabu, Tersangka Terancam Tuntutan Hukuman Mati
Baca juga: Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Gelap Narkoba, 135 Kg Sabu Lebih Sabu Disita
Baca juga: BREAKING NEWS: Ungkap Sabu 135 Kg Lebih, Polresta Banjarmasin Segera Beberkan Modus Pelaku
Saat digeledah, petugas mendapati AW menguasai lima paket sabu seberat 4,78 kilogram yang disembunyikannya dalam dua karung berisi beras.
"Ini merupakan hasil dari penyelidikan kami kurang lebih selama satu minggu. Kami lakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, diamati pergerakannya dan saat melakukan perjalanan, kami hentikan dan dilakukan pemeriksaan," kata Brigjen Pol Jackson.
Tak berhenti sampai di situ, petugas yang selanjutnya melakukan interogasi dan pengembangan kembali menemukan barang bukti paket sabu lainnya yang juga disembunyikan AW dalam karung beras dan disimpan di kediamannya di Jalan Kelayan A, Gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Lebih spesifik, petugas setelah melakukan penggeledahan menemukan tiga paket sabu seberat 3.3 kilogram dalam satu karung beras.
Brigjen Pol Jackson menyebut, barang haram itu diyakini akan diedarkan di Kota Banjarmasin.
"Sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin dan diduga diambil dari satu tempat. Tapi asal tempat ini masih terus kami dalami," ungkapnya.
"Dilihat dari kemasan ini, ini adalah jaringan yang sama sudah lama beroperasi di Kalsel mungkin berbeda kelompoknya saja. Analisa kami sementara barang ini dari Kaltara, Kaltim dan ke Kalsel," lanjutnya.
Atas pengungkapan peredaran gelap sabu dengan barang bukti seberat 8 kilogram lebih ini, Brigjen Pol Jackson menyebut setidaknya sebanyak 160 ribu orang daapt terhindar dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu, apabila diasumsikan 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang.
BNNP Kalsel kata dia tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas utamanya yaitu untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kalsel.
Tersangka AW yang juga dihadirkan dalam pers rilis ini mengakui bahwa Ia dijanjikan menerima upah Rp 20 juta jika berhasil menjalankan tugas mengantarkan barang haram tersebut dari satu titik ke titik lainnya.
"Ini baru pertamakali. Dijanjikan Rp 20 juta, tapi belum diterima (upah)," kata AW kepada Banjarmasinpost.co.id. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)