Data BPJS Kesehatan Diretas
Polisi Kantongi Identitas Peretas Data BPJS Kesehatan, Terlacak Melalui Mata Uang Kripto
Data BPJS Kesehatan diretas. Polisi sudah kantongi identitas pelaku pembobol data BPJS Kesehatan melalui uang kripto
Fakta ini pun menjadi sorotan banyak pihak, khususnya kerawanan yang bakal muncul dengan insiden tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun mengungkapkan kekhawatiran dengan kebocoran data kependudukan tersebut.
Sebab, tak hanya masyarakat biasa, tapi data yang bocor yang terdapat data ASN, anggota TNI dan Polri di Indonesia.
Tjahjo Kumolo pun menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu.
Agar tidak berlanjut dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Menteri Tjahjo pun mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan.
“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan.
Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut.
Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021.
Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online.
Baca juga: Beredar Hoax Bantuan BPJS Kesehatan Rp 3.550.000 Bantuan Sosial Finansial, Ini Fakta Sesungguhnya
Baca juga: Setelah THR 2021 Cair, BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Menyusul Dicairkan, Simak Penjelasannya
Dari 279 juta data tersebut, 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.
BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.