Berita HST
Dipercaya Mengurus Gudang LPG, Warga HST Diduga Gelapkan 39 Tabung Gas
Dipekerjakan mengurusi Gudang Pangkalan LPG di Desa Mandingin, MRI (26) warga Jalan Sarigading, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Hulu Sugai Tenga
Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASIN POST.CO.ID, BARABAI- Dipekerjakan mengurusi Gudang Pangkalan LPG di Desa Mandingin, MRI (26) warga Jalan Sarigading, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah justru melakukan tindakan tak terpuji.
Dia diduga malah menggelapkan 30 tabung gas , lalu dilaporkan oleh anak pemilik pangkalan tersebut, Yuandani Harizki.
Kapolres HST melalui Kasubbag Humas Polres HST IPtu Soebagyo, Kamis (17/6/2021) menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat 4 Juni 2021 lalu pukul 15.00 wita di gudang milik H Hakim. Namun baru dilaporkan 15 Juni 2021 silam. MRI pun dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan.
MRI yang berstatus sebagai mahasiswa itupun, akhirnya dibawa ke POlres HST untuk menjalani proses hukum. Dari terlapor, Satreskrim POlres HST menyita satu unit mobil Nissan Navara : DA 8719 CV serta BPKBnya. Mobil tersebut sebagai sarana untuk mengangkut 39 tabung gas ke rumahnya.
Baca juga: Heboh Video Pencuri Celengan Masjid Agung Humasa Rantau, Pelaku Ternyata ODGJ, Keluarga Minta Maaf
Baca juga: Beraksi Curi Bangunan PLTU di Kotabaru, Kawanan Pencuri Ini Ditangkap saat Angkut Besi Curian
Baca juga: Unit Resmob Polres Tanahbumbu Ringkus Pencuri HP Saat Belanja Toko Buah
Baca juga: Aksi Nekat Pencuri di Lampung, Gali Lubang Bawah Tanah untuk Bobol 5 Toko
Dijelaskannnya, berdasarkan laporanpelapor, Yuandani, Selasa15 Juni 2021, pukul 21.30 Wita,dugaan tindak pidana penggelapan di pangkalan gas dengan nama Super Gas di Desa Mandingin (Hiking), Barabai berawal pada JUmat 4 Juni 2021 pukul 16.30 wita,
Pelapor datang kegudang pangkalan untuk mengecek barang berupa tabung gas.
Setelah dilakukan penghitungan, jumlah yang seharusnya 69 tabung kurang 39 tabung.
“Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mengontak telepon genggam terlapor MRI yang bertugas mengurusi gudang di pangkalan tersebut. Namun, terlapor malah tak merespons, bahkan memblokir telepon dan semua akses media dari pelapor,”kata Soebagyo.
Pelapor berupaya mendatangi rumah orang tua terlapor dan bertemu terlapor kemudian melakukan pendekatan, dan memjelaskan kepada orang tua terlapor. Sempat terjadi perdebatan, akhirnya pelapor meminta terlapor ikut ke Kantor Polres HST.
Setelah dirembukan di Polres HST, menurut Soebagyo terlapor mengakui membawa tabung gas tersebut dari gudang ke rumahnya menggunakan mobil Nisaan Navara milik pelapor. “Atas kehilangan 39 tagung LPG 3 kilogram tersebut, pelapor merugi Rp.5.850.000, dan menuntut pelaor ditindak sesuai hukum yang berlaku,”kata Soebagyo. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pencuri-elpiji-gas-di-hst.jpg)