Narkoba Kalsel
Narkoba Kalsel, Polres Tanahbumbu Ringkus Pengedar Narkotika, Temukan 8 Paket Sabu
Narkoba Kalsel, satu lagi pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Narkoba Kalsel, satu lagi pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu.
Pria ini diringkus di Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanbu, pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 21.30 wita.
Adalah LN (30) warga Desa Sejahtera yang kini sudah mendekam di Mapolres Tanahbumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Pengangguran ini, kedadapatan menyimpan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan dicurigai warga sehingga melaporkan kejadian iti kepihak kepolisian.
Baca juga: VIDEO Narkoba Kalsel, 3 Pelaku Lihat Sabu Dibuang ke Septic Tank Polres Banjarbaru
Baca juga: Narkoba Kalsel : Sehari Satresnarkoba Banjarbaru Bekuk 5 Anggota Jaringan Sabu, 1 Ibu Rumah Tangga
Baca juga: Narkoba Kalsel, BNNK Batola Gagalkan 2 Pemuda Akan Bawa Sabu ke Kabupaten HST
Kasubag Humas Polres Tanbi aKP H I Made Rasa, melalui Kasat Narkoba Polres Tanbu, Iptu Setiawan A Malik SIK, Kamis (17/6/2021), membenarkan penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkotika.

" Barang bukti yang diamankan dari pelaku, sebanyak 8 paket sabu dengan berat 2,16 gram, dan timbangan digital, sendok plastik dan toples penyimpanan sabu-sabu," katanya.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sejahtera sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pukul 21.30 WITA.
Setelah mendapatkan kepastian, Tim Opsnal melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanbu dan berhasil menangkap pelaku.
" Saat penggeledahan telah ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram di dalam kamar tersangka yang disimpan di dalam toples plastik warna hijau, dari keterangan tersangka 8 paket narkotika jenis sabu tersebut diakui miliknya," katanya.
Usai penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat).