Idul Adha 2021

Siapa Saja Berhak Menerima Hewan Kurban Idul Adha 2021, Simak Waktu Tepat Penyembelihan

Berikut penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban. Simak pula waktu yang disarankan menyembelih hewan kurban.

Editor: M.Risman Noor
DPD PDIP Kalsel untuk Banjarmasin Post
Penyembelihan hewan kurban di DPD PDIP Provinsi Kalsel pada momen Idul Adha 1441 Hijriah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Idul Adha 1442 sesuai kalender akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Hari raya haji ini juga sering disebut hari raya kurban. Dimana nantinya umat muslim disarankan melaksanakan ibadah kurban.

Biasanya menyembelih sapi, kerbau, domba ataupun kambing. Berikut penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

Pada Selasa, (201/7/2021) seluruh umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha 2021 dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Simak waktu disarankan menyembelih hewan kurban dan tata tata cara menyembelih.

Namun tidak semua orang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha.

Baca juga: Makna Kurban di Idul Adha 1442 H, Berikut Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2021

Baca juga: Tata Cara Mandi Hari Raya Idul Adha 2021, Berikut Amalan Sunnah Sebelum Shalat Ied Adha 1442 H

Dikutip dari tribunnews.com, dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.

"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.

Pemotongam Hewan Kurban Oleh Panitia Kurban
Pemotongam Hewan Kurban Oleh Panitia Kurban (pemkab banjar untuk bpost)

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima hewan kurban?

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.

Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.

3. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan.

Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved