Idul Adha 2021

Siapa Saja Berhak Menerima Hewan Kurban Idul Adha 2021, Simak Waktu Tepat Penyembelihan

Berikut penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban. Simak pula waktu yang disarankan menyembelih hewan kurban.

Editor: M.Risman Noor
DPD PDIP Kalsel untuk Banjarmasin Post
Penyembelihan hewan kurban di DPD PDIP Provinsi Kalsel pada momen Idul Adha 1441 Hijriah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Idul Adha 1442 sesuai kalender akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Hari raya haji ini juga sering disebut hari raya kurban. Dimana nantinya umat muslim disarankan melaksanakan ibadah kurban.

Biasanya menyembelih sapi, kerbau, domba ataupun kambing. Berikut penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

Pada Selasa, (201/7/2021) seluruh umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha 2021 dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Simak waktu disarankan menyembelih hewan kurban dan tata tata cara menyembelih.

Namun tidak semua orang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha.

Baca juga: Makna Kurban di Idul Adha 1442 H, Berikut Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2021

Baca juga: Tata Cara Mandi Hari Raya Idul Adha 2021, Berikut Amalan Sunnah Sebelum Shalat Ied Adha 1442 H

Dikutip dari tribunnews.com, dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.

"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.

Pemotongam Hewan Kurban Oleh Panitia Kurban
Pemotongam Hewan Kurban Oleh Panitia Kurban (pemkab banjar untuk bpost)

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima hewan kurban?

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.

Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.

3. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan.

Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.

4. Ibnu Sabil

Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam.

Kemudian ia kebetulan membutuhkan motivasi dan dorongan agar imannya bertambah kuat.

Ilustrasi - sapi kurban Idul Adha 2020
Ilustrasi - sapi kurban Idul Adha 2020 (SHUTTERSTOCK)

6. Amil

Amil adalah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Meskipun tidak dalam jumlah besar, yang terpenting adalah bisa terbagi rata.

Baca juga: Lafadz Niat Shalat Idul Adha 2021 Disertai Latin dan Terjemahan, Dilengkapi Tata Cara Shalat Id

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust M Syukron Maksum, berikut bacaan doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban:

Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya atau hari Tasyrik.

Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.

Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.

Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajat di hari Idul Adha.

Tata cara penyembelihan kurban sebagai berikut:

- Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik hewan kurban tidak dapat menyembelih sendiri maka sebaiknya ia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillahi wallaahu akbar".

Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Baca juga: Lafadz Niat Shalat Idul Adha 2021 Disertai Latin dan Terjemahan, Dilengkapi Tata Cara Shalat Id

Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban).

Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban".

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved