Berita Tanahlaut

VIDEO Pemkab Tala Segel Kebun Sawit PTPN 13

puluhan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) menyegel perkebunan sawit PTPN 13 Pelaihari

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dipimpin Wakil Bupati Tala Abdi Rahman, puluhan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) menyegel perkebunan sawit PTPN 13 Pelaihari.

Penyegelan dilakukan hingga diterbitkannya izin usaha perkebunan. Ada empat lokasi kebun yang disasar yakni di afdeling I seluas 43 hektare, afdeling II seuas 33 hektare, afdeling III seluas 127 hektare, dan afdeling IV seluas 18 hektare. 

 Wabup Tala Abdi Rahman menegaskan pihaknya memberi waktu selama enam bulan kepada manajemen PTPN 13 untuk mengurus izin usaha perkebunan (IUP) pada empat area (afdeling) tersebut.

"Jika tidak maka penghentian sementara ini akan dilanjutkan seterusnya," tegasnya.

Abdi mengatakan empat afdelling yang disegel sementara tersebut karena berada di luar area HGU (hak guna usaha) maupun IUP. 

Sebenarnya data yang dipegang Pemkab Tala, lanjut Abdi, luasan area kebun PTPN 13 yang tak berizin (di luar HGU, IUP) lebih luas.

Namun sementara saat ini yang disegel hanya 221 hektare tersebut sesuai pengakuan pihak PTPN 13. Dikatakannya, kelapa sawit yang berada pada empat afdeling tersebut ditanam sejak 2005 silam.

"Bayangkan betapa banyak kerugian daerah karena di dalamnya ada kewajiban pajak," sebut Abdi.  (Banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved