CPNS 2021
Info Resmi Penerimaan CPNS Kemenhub 2021 di dephub.go.id, Cek Syarat Administrasi Sebelum Daftar
Info resmi Pendaftaran CPNS Kemenhub 2021 bisa diakses via cpns.dephub.go.id. Sebelum ikut Penerimaan CPNS 2021 cek syarat daftar di sscasn.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Info resmi Calon Pegawai Negei Sipil (CPNS) 2021 intansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebutkan dapat diakses di cpns.dephub.go.id.
Kendati demikian, dari penelusuran Banjarmasinpost.co.id, belum ada informasi terkini seputar seleksi CPNS Kemenhub 2021 yang disajikan.
Hal itu juga dikonfirmasi akun Instagram resmi @kemenhub151 yang menyatakan bahwa situs resmi kemenhub cpns.dephub.go.id belum menampilkan informasi terbaru.
Namun Kemenhub mengingatkan pada calon pelamar agar menantikan update informasi CPNS 2021 di kanal resmi cpns.dephub.go.id.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Basarnas 2021 untuk Lulusan SMA, Dibutuhkan Formasi Rescuer hingga Masinis
Selain di situs resmi, Kemenhub juga kerap membagikan informasi terbaru via media sosial.
Sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi wajib dilengkapi calon pelamar, yang ingin mendaftarkan diri pada rekrutmen CPNS Kemenhub 2021.
Dilansir dari akun instagram resmi @kemenhub151, Kemenhub mengimbau agar calon pendaftar dapat menyiapkan dokumen penting sebelum melakukan pendaftaran.
Simak pula ulasan formasi yang dibutuhkan Kemenhub pada seleksi CPNS 2021.
Sebanyak 2.445 formasi dibuka Kemenhub pada seleksi CPNS tahun ini.
Dalam ribuan formasi tersebut, dibutuhkan jenjang pendidikan calon pelamar mulai dari lulusan SMA sederajat hingga Strata 2.
Formasi yang dibuka di Kemenhub tersebar di seluruh unit kerja.
Mulai dari Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Termasuk juga di Direktorat Jenderal Perhubungan Perkeretaapian, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumder Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).
Unit kerja yang terakhir adalah Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ).
*Dokumen Kelengkapan yang harus disiapkan dilansir dari @kemenhub151: