CPNS 2021
Formasi Tenaga Kesehatan untuk CPNS 2021 Wajib Pakai STR, Ini Daftarnya
BKN mengungkapkan beberapa formasi tenaga kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi calon pelamar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahapan seleksi masing-masing formasi untuk setiap instansi ada beberapa yang membedakan.
Masing-masing punya aturan selain memang ada aturan berlaku umum yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk tahun 2021, BKN memastikan akan terdapat formasi tenaga kesehatan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Meski begitu, BKN mengungkapkan beberapa formasi tenaga kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi calon pelamar.
Baca juga: Materi Tes Seleksi CPNS 2021, Ada Materi Wawasan Kebangsaan dan Intelegensia Umum
Baca juga: UPDATE Info CPNS Kemenkumham 2021 Terkini, Tersedia 4.500 Kuota dari Dokter Hingga Imigrasi
"#SobatBKN, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran," tulis BKN di akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Selasa (22/6/2021).
Dilansir kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyebutkan tidak semua formasi tenaga kesehatan perlu melampirkan bukti STR.
Hal ini telah diatur di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021.
"Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli, Epidemiolog Kesehatan Terampil tidak mewajibkan adanya STR," sebut Ari.
Selain itu, formasi jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli dan Pembimbing Kesehatan Kerja juga tidak mewajibkan melampirkan surat tanda registrasi.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Basarnas 2021 untuk Lulusan SMA, Dibutuhkan Formasi Rescuer hingga Masinis
Sedangkan formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku sebagai berikut:
Dokter Pendidik
Klinis Dokter
Dokter Gigi
Psikolog Klinis
Perawat Ahli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-tenaga-kesehatan.jpg)