Berita Banjarmasin
Judicial Review 9 Pasal UU Minerba Diterima MK, WALHI Kalsel : Pemprov Harusnya Ikut Mendukung
MK menerima permohonan uji materiil atas 9 pasal dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tepat pada hari ulang tahun Presiden Joko Widodo ke-60, Senin (21/6/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materiil atas 9 pasal dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh dua warga dan dua lembaga masyarakat sipil yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pusat dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim.
Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono Selasa (22/6/2021) mengatakan, pengajuan judicial review ini didasari atas keberadaan sejumlah pasal bermasalah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
Substansi pasal-pasal yang dipersoalkan di antaranya berkaitan dengan sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba dan jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang.
Baca juga: Dinas ESDM Kalsel Sosialisasikan UU Minerba No 3/2020, Daerah Tetap Miliki Peran Strategis
Baca juga: Disingkronkan dengan RUU Cipta Kerja, DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba
Lalu perihal perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan PKP2B tanpa evaluasi dan lelang serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilirnya di pembangkitan juga menjadi dasar permohonan tersebut.
Kisworo berpendapat, seharusnya Pemerintah Provinsi Kalsel juga turut mendukung dan menyuarakan judicial review terhadap UU yang dinilainya sangat berpihak kepada pengusaha besar daripada masyarakat dan lingkungan.
Pasalnya kata dia, Provinsi Kalsel juga merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam khususnya mineral serta batubara (Minerba) dan tentunya sangat terpengaruh atas UU tersebut.
"Apa lagi SDA dan salah satunya Minerba ada di Banua kita. Masa kita hanya dapat lubang tambang, bencana dan rakyat bisa banyak yang masuk penjara," kata Kisworo.
"Seharusnya pemerintah daerah juga ikut mendukung judicial review ini. Jangan hanya gaya merakyat saja, kita juga perlu kebijakan yang pro terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan," lanjutnya.
Apalagi kata dia, saat ini saja Kalsel sudah dalam posisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis.
Baca juga: UU Minerba dan Celah Korupsi SDA
Darurat ruang itu disebutnya terlihat dari konflik agraria, kedaruratan bencana ekologis yang tak luput dipengaruhi fakta bahwa hampir 50 persen wilayah Kalsel sudah dibebani izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Belum lagi hak pengusahaan hutan (HPH) atau yang sekarang dikenal sebagai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK-HA). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)