Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut Menggunakan Semir Hitam, Simak Warna Diperbolehkan bagi Umat Islam
Hukum mewarnai rambut menggunakan semir hitam bagi umat Islam.Simak pula warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum mewarnai rambut menggunakan semir hitam bagi umat Islam.
Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.
Simak pula warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.
Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.
Baca juga: Khasiat Sabun Mandi Kolagen : Kulit Tubuh Menjadi Kenyal dan Bercahaya, Tampilan Lebih Memikat
Baca juga: 8 Khasiat Temulawak Selain Meningkatkan Daya Tahan Tubuh atau Imunitas, Antibakteri
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.
Atau alasan klasik adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.

“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.
“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.
Baca juga: Cara Menghilangkan Kantong Mata, Gaya Hidup Salah Satu Penyebab Mata Panda
Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’
Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’
Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, ‘yang ini lebih baik dari yang lainnya. Terlebih lagi perempuan, karena rambut perempuan adalah aurat,” katanya.
Sementara pendapat lainnya, mengutip artikel banjarmasinpost.co.id Kamis 30 November 2017, ulama di Banjarmasin, Ustadz Gazali Mukeri, menyatakan, pada dasarnya ulama sepakat menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.

Bahkan secara terang-terangan menurut Ustadz Gazali Mukeri, Imam Nawawi mengatakan, hukumnya sunnah berdasarkan keterangan beberapa hadist, antara lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".
Adapun menyemir rambut dengan warna hitam maka ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu.
“Tapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya. Dalam kitab-kitab fiqih maupun keterangan hadist setidak-tidaknya ditemukan lima perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam,” katanya.
*Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam
1. Haram
Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).
2. Haram
Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya).
3. Boleh
Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.
Baca juga: Waspada 5 Jenis Makanan Minuman Penyebab GERD, Simak Tips Mencegah Penyakit Asam Lambung Sejak Dini
Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).
Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.
Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).
Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).
Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).

“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.
Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.
Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.
Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.
Bahan yang digunapun pastikan tidak mengandung najis. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)