PPDB Online 2021 Kalsel
Wajib Berdomisili di Atas Satu Tahun Jadi Syarat PPDB Online 2021 Kalsel SMA SMK, Alasan Kadisdikbud
Kadisdikbud Kalsel HM Yusuf Effendi mengungkapkan alasan mengapa mensyaratkan KK berdomisili satu tahun pada PPDB SMA 2021
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Adanya persyaratan kartu keluarga harus berdomisili satu tahun menjadi syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring SMA/SMK untuk jalur zonasi dibenarkan Kadisdikbud Kalsel HM Yusuf Effendi.
Yusuf mengatakan, berkas persyaratan PPDB daring SMA sama dengan tahun sebelumnya yakni menyertakan berkas asli dan fotokopi Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Daftar nilai, Pas foto 3x4 2 lembar, Sertifikat/piagam yang dimiliki. Selain itu untuk jalur prestasi juga menyertakan raport untuk mengecek nilai akademik.
"Persyaratannya sama saja dengan tahun lalu," ujarnya.
Penerapan kartu keluarga harus berdomisili di atas satu tahun jelasnya demi menghindari adanya orangtua siswa yang ingin anaknya masuk ke sekolah tertentu dan baru membuat kartu keluarga saat akan mengikuti PPDB daring.
"Harus asli, suket dan surat domisili tidak bisa, kecuali darurat hilang karena banjir, dan itupun harus ada bukti surat keterangannya," ujarnya.
Baca juga: PPDB SMA 2021, Ketua K3S Banjarbaru Ingatkan Calon Peserta Didik Perhatikan Syarat Zonasi
Baca juga: Bakal Digelar Online, Teknis PPDB SMA SMK Diumumkan Juni 2021
Baca juga: PPDB SMA/SMK/SLB se Kalsel Dimulai 28 Juni, ini Jadwal Tahapannya
Meski diselenggarakan serupa dengan tahun 2020 lalu, namun tahun ini untuk jalur prestasi ada dua cara yang dapat digunakan yakni nilai rapor akademik selama lima semester saat di SMP atau piagam atau sertifikat penghargaan.
Sementara jenis penerimaan tetap dari empat unsur yakni zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan orangtua maksimal lima persen, dan prestasi maksimal 30 persen.
PPDB SMA, SMK dan SLB sendiri akan dimulai 28 Juni 2021 ini. Berbeda dengan SMA, PPDB SMK tak menerapkan zonasi. (banjarmasinpost.co.id/milna sari)