Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam, Uban Boleh Disemir Warna Pirang

Inilah hukum menyemir rambut menggunakan semir hitam bagi umat Islam. Bolehkan mewarani rambut uban dengan warna lain?

Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
INSTYLE.COM
Macam-macam warna rambut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum menyemir rambut menggunakan semir hitam bagi umat Islam. Bolehkan mewarani rambut uban dengan warna lain?

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.

Berikut uraian warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.

Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Menggunakan Semir Hitam, Berikut Aturan Pewarnaan Rambut bagi Umat Islam

Baca juga: Menyemir Rambut Perempuan Apakah Haram, Berikut Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.

Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.

Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.

“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.

“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.

Tren warna rambut perak atau abu-abu disukai orang muda.
Tren warna rambut perak atau abu-abu disukai orang muda. (Thinkstockphoto)

Hadis ini menunjukkan bahwa Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.

Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved