Berita Palangkaraya
Mulai 1 Juli 2021, Hadiri Acara Pernikahan Tamu Wajib Bawa Kartu Vaksinasi Covid-19
Warga yang tinggal di Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai tanggal 1 Juli 2021 mendatang, dalam menggelar hajatan yang mengu
Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Warga yang tinggal di Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai tanggal 1 Juli 2021 mendatang, dalam menggelar hajatan yang mengumpulkan orang banyak akan diawasi oleh petugas Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setempat.
Pengetatan aturan untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat pada tingkat kecamatan ini khususnya di Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, lantaran angka penyebaran Covid-19 Kota Palangkaraya, hingga saat ini masih tinggi sehingga dilakukan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan.
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, Selasa (29/6/2021) mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan pengetatan warga untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang ada di Kalteng termasuk mengantisipasi masuknya virus varian baru ke Kalteng dengan memperketat pintu masuk Kalteng." Sementara ini jangan dulu mengunjungi acara perkawinan yang mengumpulkan orang banyak, rawan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Camat Pahandut, Palangkaraya, Berlianto, sudah menyebarkan pengumuman kepada warga di kecamatannya, menegaskan berdasarkan hasil evaluasi sejak tanggal 25-28 Juni 2021, memperhatikan zona dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan, semua pengajuan asistensi kegiatan masyarakat diwajibkan, penyelenggara kegiatan seperti event organizer, semisal dalam acara pernikahan menyiapkan petugas.
Baca juga: TNI-AL Lanal Kotabaru Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Maritim
Baca juga: Dishub Kota Palangkaraya Siapkan Enam Bus Gratis Antarkan Warga ke Lokasi Vaksinasi
Baca juga: Vaksinasi Massal di Kabupaten Tapin Hari Ini Mencapai 1.150 Orang
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Vaksinasi Massal di Poltekkes Kemenkes dan KKP II Banjarmasin
"Panitia yang mendata semua tamu undangan dengan menunjukkan bukti kartu atau sms atau sertifikat sudah divaksin bagi tamu undangan yang hadir dalam kegiatan yang di gelar."Hasil data yang belum akan diambil untuk didaftarkan vaksin 2x 24 jam ke fasyankes wilayah Kecamatan Pahandut," ujarnya.
Dalam pengumuman yang beredar dari Camat Pahandut tersebut, disebutkan, ketentuan akan efektif diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021, bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)