Berita Tapin
VIDEO Pengadilan Agama Rantau Teken MOU Dengan Disdukcapil, Ini Isi Perjanjiannya
Pengadilan Agama Rantau melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Disdukcapil terkait data kependudukan pasca bercerai
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pengadilan Agama Rantau melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapin, dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan pasca bercerai. Selasa, (29/06/2021).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Rantau, Rabiatul Adawiah dan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tapin, Hj Rina Indriani bertempat di Gedung Persidangan Pengadilan Agama.
Kepala Pengadilan Agama Rantau, Rabiatul Adawiah mengatakan bahwa dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan disdukcapil ini nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan pasca bercerai di Pengadilan Agama Rantau.
"Dengan nota kesepahaman ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengganti status perkawinan pasca bercerai," Terangnya
Rabiatul Adawiah mengatakan setelah mendapatkan akta cerai masyarakat hanya melampirkan dokumen seperti E-KTP Asli, KIA, Kartu Keluarga dan salinan keputusan sidang kepada petugas yang berwenang di Pengadilan Agama Rantau.
"Tanpa perlu datang ke kantor disdukcapil masyarakat dapat mengubah status perkawinan," ujarnya
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)