Breaking News

PPKM Darurat Jawa Bali

BREAKING NEWS: Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli

PPKM Darurat Jawa Bali ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Masyarakat yang bepergian dengan pesawat harus tunjukkan surat vaksin

Youtube : Setpres
Pesawat pengangkut Vaksin Covid 19 di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (6/12/2020). BREAKING NEWS: Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3 - 20 Juli 2021 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh ke Pulau Jawa dan Bali, harus mulai mempersiapkan diri memenuhi sejumlah persyaratan ketat demi mencegah penularan covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa Bali ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Masyarakat yang menggunakan transportasi umum, nantinya tidak hanya membekali diri dengan surat keterangan negatif covid-19, tapi juga harus menunjukkan surat vaksin alias bukti telah melakukan vaksinasi covid-19.

Keputusan pemerintah ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.

Baca juga: 500 Orang Tewas 5 Hari di Kanada Akibat Gelombang Panas, Saingi Korban Covid-19

Baca juga: 181,5 Juta Rakyat Indonesia Ditarget Sudah Divaksin Covid-19 Akhir Tahun Ini

Menurut Presiden Jokowi, keputusan itu setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegaiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.

Terkait isi aturan PPKM darurat, nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM darurat.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturann ini demi keselamatan kita semua."

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," jelasnya.

Penumpang pesawat di Bandara Tjilk Riwut yang ingin berangkat ke luar Kalteng cukup menggunakan surat keterangan Negatif pemeriksaan GeNose sudah bisa naik pesawat, sebaliknya, penumpang dari luar masuk ke Bandara di Kalteng wajib pakai Surat Keterangan bebas Covid-19 hasil Pemeriksaan PCR Swab
Penumpang pesawat di Bandara Tjilk Riwut yang ingin berangkat ke luar Kalteng cukup menggunakan surat keterangan Negatif pemeriksaan GeNose sudah bisa naik pesawat, sebaliknya, penumpang dari luar masuk ke Bandara di Kalteng wajib pakai Surat Keterangan bebas Covid-19 hasil Pemeriksaan PCR Swab (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Bocoran Aturan PPKM Darurat

Meskipun belum dijelaskan lebih rinci, bocoran isi dari aturan PPKM darurat telah tersebar.

Dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved