Hukum Menyemir Uban
Hukum Menyemir Uban dengan Cat Hitam, Berikut Warna Semir yang Disukai Nabi Muhammad SAW
Inilah hukum menyemir uban menggunakan semir hitam bagi umat Islam.Bagaimana hukum menyemir uban dengan cat hitam?
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).
Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.
Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).
Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).
Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).
“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.
Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.
Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.
Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.
Bahan yang digunapun pastikan tidak mengandung najis.
Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut semula hitam menjadi warna lain?
Dilansir Rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”
Baca juga: Amalan Sebelum dan Sesudah Melaksanakan Shalat Idul Adha 2021, Disunahkan Menggunakan Wewangian
Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis, Simak Kemuliaan Amalan Sunah Ini Dipaparkan Ustadz Adi Hidayat
Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting.
Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan.
Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini.