Kriminalitas Tapin

VIDEO Rekonstruksi Pembunuhan Warga Probolinggo Jatim di Tapin Kalsel, Pelaku Peragakan 20 Adegan

Pembunuhan warga Probolinggo, Nanang Dwi Pamungkas (27) di Jalan Hauling Simpang 14 Desa Tatakan Kabupaten Tapin di rekonstruksi

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kasus penemuan mayat korban pembunuhan di Jalan Hauling, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, sekitar pukul 12.30 wita pada Senin, (14/06/2021) lalu akhirnya di rekonstruksi.

Untuk diketahui korban pembunuhan tersebut atas nama Nanang Dwi Pamungkas (27) warga asal Probolinggo, Jawa Timur yang ditemukan tergeletak di Jalan Hauling, Simpang 14 Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto mengatakan rekonstruksi tersebut tersangka Aan alias Muhammad Ansyari (24) dan Hairulah (26) memperagakan apa yang mereka lakukan pada saat melakukan aksinya.

"Tersangka utama MA (24) memiliki peran dalam pembunuhan tersebut. Adapun tersangka HR (26) juga turut membantu dalam pembunuhan itu," jelasnya.

AKP Ikhsan mengatakan awalnya tersangka MA (tersangka utama) mendengar istrinya Video call bersama Korban.

Di video call tersebut, Korban marah-marah ke istri MA (tersangka utama), Lalu MA kemudian mengajak korban untuk duel.

"Korban sendiri merupakan mantan suami dari Istri tersangka MA," jelasnya.

Ikhsan mengatakan, singkat cerita, setelah di tempat kejadian, MA datang bersama HR sedangkan korban datang sendirian.

Dalam duel itu korban mengalami luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya.

"Sajam yang digunakan jenis parang. Korban sempat ingin kabur, namun tersangka HR mengejar dan membacok di bagian kepala korban sehingga tewas. Korban tidak sempat mengeluarkan Sajam nya," jelasnya.

Ia mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat secara jelas peran apa yang dilakukan oleh para tersangka sehingga membuat korban meninggal.

"Ada 20 adegan yang diperlihatkan oleh para tersangka terkait pembunuhan itu," ujarnya.

Akibat kejadian itu, kedua tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 10 sampai 15 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved