Idul Adha 2021

Syarat Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2021, Simak Juga Waktu Diperbolehkan Menyembelih

Nah, bagi yang hendak berkurban di Idul Adha 2021 ada beberapa syarat memilih hewan kurban agar sesuai syariat Islam.

Editor: M.Risman Noor
ANTON KUSWOYO UNTUK BPOST GROUP
Pengurus LDII Tala memotong-motong daging kurban untuk selanjutnya dibangikan kepada warga sekitar. 

Simak cara untuk memilih hewan kurban yang baik seperti sapi atau kambing untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha berikut:

1. Hewan Kurban dalam Keadaan Sehat

Hewan kurban tidak cacat seperti buta, pincang, putus ekor, atau memiliki kerusakan pada daun telinga.

Pertama pastikan mata hewan yang dipilih cerah dan tidak berair.

Selain itu, perlu dilakukan pengecekan terhadap bagian hidung.

Sapi untuk disembelih saat Hari Raya Idul Adha, biasanya bantuan dari pemerintah atau swasta disalurkan lewat masjid atau organisasi. Tahun 2021 ini Pemko Palangkaraya, berharap bantun CSR Perusahaan untuk pengadaan hewan kurban.
Sapi untuk disembelih saat Hari Raya Idul Adha, biasanya bantuan dari pemerintah atau swasta disalurkan lewat masjid atau organisasi. Tahun 2021 ini Pemko Palangkaraya, berharap bantun CSR Perusahaan untuk pengadaan hewan kurban. (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

hidung hewan ternak yang sehat dan baik adalah hidung yang terlihat basah dan berair.

Pastikan juga bulu hewan kurban tersebut dalam keadaan bersih dan tidak kusam.

Hewan kurban yang akan dibeli juga tidak kurus.

Pastikan hewan kurban yang kamu pilih memiliki nafsu makan baik dan gerakannya lincah.

Kita juga perlu perhatikan kotoran hewan tersebut, harus dalam kondisi normal alias tidak mencret.

2. Hewan Tidak Cacat

Hewan kurban diharuskan bebas dari cacat.

Baca juga: Amalan Sebelum dan Sesudah Melaksanakan Shalat Idul Adha 2021, Disunahkan Menggunakan Wewangian

Maka kita perlu memastikan keempat hal, yakni hewan tidak bermata sebelah atau buta, tidak pincang yang sangat, tidak amat kurus, dan tidak berpenyakit yang parah.

Sebab, apabila hewan ditemui memiliki kondisi cacat yang mencakup empat hal itu, maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Lihat bagian testis masih utuh sepasang, daun telinga utuh, tanduk tidak patah, kaki tidak pincang dan mata tidak buta.

3. Hewan Kurban Cukup Umur

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved