PPKM Darurat

WNA Masuk Indonesia Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini

Mulai hari ini Minggu (4/7/2021), seluruh WNA yang masuk Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR negatif Covid-19.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). WNA Masuk Indonesia Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengetatan syarat perjalanan jarak jauh selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia.

Pemerintah juga memberlakukan ketentuan ini terhadap para Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Indonesia.

Mulai hari ini Minggu (4/7/2021), seluruh WNA yang masuk Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti telah vaksinasi covid-19, dan hasil tes PCR negatif Covid-19.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan itu untuk menghambat penyebaran covid-19 yang belakangan kasusnya malah terus melonjak. Ditambah adanya kekhawatiran setelah sejumlah covid-19 varian baru terdeteksi masuk Indonesia.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, 20 TKA China Malah Kepergok Tiba di Makassar, Begini Kata Disnakertrans Sulsel

Baca juga: Belum Ada Penerapan PPKM, Aktivitas Minggu Pagi di Siring Sudirman Banjarmasin Tak Terlalu Padat

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers perkembangan penerpaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Minggu sore.

"Hari ini seluruh warga negara asing yang masuk Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19 setelah tiba di gerbang kedatangan internasional," kata Jodi dilansir dari Kompas.com.

Jodi menjelaskan, mulai Selasa (6/7/2021), ketentuan detail dan petunjuk aturan terkait hal tersebut akan segera dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR.

Ketentuan karantina tersebut juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang baru datang ke Indonesia.

"Bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR," kata dia.

Dua kali tes PCR tersebut, kata Jodi, dilakukan saat hari kedatangan dan hari ketujuh karantina.

Jika hasil PCR hari ketujuh negatif, maka bisa menyelesaikan masa karantina pada hari ke-8.

"Sementara bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin, akan segera divaksinasi sesaat setelah sampai di Indonesia apabila negatif Covid-19 selama menjalani karantina," kata dia.

Terkait hal ini, ujar Jodi, Menteri Hukum dan HAM, Meteri Perhubungan, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat.

Terutama penjagaan di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan.

Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). Saat ini ada sekitar 40.000 penumpang keberangkatan dan kedatangan internasional yang hilir mudik ke Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020).  (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin, berikut ini aturan lengkap PPKM Darurat.

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

5. Pelaksanaan kegiatan makan.minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM. (Tokopedia/Snappy)

13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, KSOP Kelas I Banjarmasin Langsung Keluarkan Surat Edaran

Baca juga: Menko Airlangga: Penerapan PPKM Darurat Diberlakukan dengan Protokol Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved