Hukum Menyemir Uban

Hukum Menyemir Uban dengan Warna Hitam, Simak Warna dan Bahan Semir Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam. Berikut uraian warna apa saja yang boleh

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
net
Ilustrasi.Hukum Menyemir Uban dengan Warna Hitam, Simak Warna dan Bahan Semir Dianjurkan Nabi Muhammad SAW 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.

Berikut uraian warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.

Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Pemakaian cat rambut umumnya dijadikan sebagai penunjang penampilan agar lebih percaya diri.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.

Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.

Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut yang berubah menjadi uban dengan semir hitam?

Baca juga: Rambut Tak Boleh Diwarnai Semir Hitam, Ini Warna dan Bahan Semir yang Jadi Anjuran Rasulullah SAW

Baca juga: Hukum Menyemir Uban dengan Cat Hitam, Berikut Warna Semir yang Disukai Nabi Muhammad SAW

Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.

“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna adalah boleh.

“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.

Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved