Berita Banjarmasin
Dampak PPKM Darurat Jawa dan Bali, Sopir Angkutan di Pelabuhan Trisakti Wajib Bervaksin
Pasca ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, aturan pelaku perjalanan dari atau ke Jawa dan Bali diperketat.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasca ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, aturan pelaku perjalanan dari atau ke Jawa dan Bali diperketat.
Seperti halnya di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang sudah mulai mewajibkan para pelaku perjalanan, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu juga pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (H-2) atau tes antigen (H-1), dan pengisian e-HAC Indonesia.
Aturan tidak hanya berlaku bagi penumpang kapal, tetapi juga diberlakukan kepada sopir beserta kernetnya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemko Banjarmasin Perketat Pintu Masuk di Pelabuhan Trisakti
Baca juga: VIDEO Vaksinasi Massal di Pelabuhan Trisakti Digelar Lanal Banjarmasin
Baca juga: TNI AL Lanal Banjarmasin Gelar Serbuan Vaksin di Pelabuhan Trisakti, Juga Sasar Anak Buah Kapal
Baca juga: Murah Meriah Tarif Tes GeNose di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Cukup Rp 30 ribu
Chandra Agustinus (32) sopir angkutan tujuan Surabaya, mengaku sudah melakukan persiapan sebelum berangkat.
Mulai dari melakukan rapidtest antigen, menjalani vaksinasi, hingga mengunduh kartu kewaspadaan kesehatan atau e-HAC.
Sopir angkutan bermuatan jeruk, asal Barito Kuala itu, berangkat dari Banjarmasin ke Surabaya menaiki kapal NIKI SAE.
"Vaksin sudah kemarin waktu di Malang, kalau rapidtest sudah juga kemarin di Banjarbaru," kata Chandra kepada Banjarmasinpost.co.id. Selasa (6/7/2021).
Mempersiapkan dokumen bebas covid-19 dan sudah pernah divaksin, juga dilakukan oleh Tri (32) penumpang kapal Kirana IX asal Surabaya.
Tri terlihat menenteng kertas tanda sudah divaksin saat turun dari kapal, sekira pukul 05.30 wita, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
"Memang kalau di Jawa penjagaannya ketat, harus bisa membuktikan kalau saya sudah pernah divaksin dan bebas covid-19," jelasnya.
Sebelumnya KSOP Kelas I Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, dengan transportasi laut dalam masa pandemi covid-19 di pelabuhan Banjarmasin.
Selain itu juga ada kententuan bagi pelaku perjalanan orang sebagai awak kapal laut, perusahaan pelayaran, nakhoda kapal, dan operator terminal penumpang.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai dukungan terhadap program PPKM Jawa dan Bali, dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)