PPKM Darurat

Kisah Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat, Didenda Rp 5 Juta, Kini Malah Dapat Bantuan

Tukang bubur di Tasikmalaya Endang dihukum bayar denda Rp 5 juta lantaran melanggar PPKM Darurat. Sempat kelimpungan cari pinjaman, kini dapat bantuan

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). 

"Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ungkapnya.

Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.

Foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).
Foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Kronologi tukang bubur kena denda

Melansir dari Kompas.com, Endang terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena ada pengunjung yang ngeyel makan di tempat.

Endang bercerita, ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Ia kena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.

Endang menuturkan, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Padahal, menurut pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang pemberlakuan PPKM darurat.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat, padahal sedang ada PPKM."

"Namun, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.

Baca juga: Dukung Penerapan PPKM Darurat, BSI Ubah Skema Migrasi Nasabah

Baca juga: 5 Daftar Bansos Segera Cair saat PPKM Darurat Juli 2021, Simak Panduan dan Syarat Pencairan

Setelah itu, kata Endang, diwajibkan mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Endang bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Ia divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Sesuai aturan PPKM Darurat, Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."

"Tapi saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta, tapi saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," terang Endang.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved