Berita Banjarmasin

KPP Pratama Banjarmasin Ubah layanan Jadi Via Chat, Berikut 11 Nomor layanan Bagi Wajib Pajak

pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin tidak lagi menggunakan tatap muka langsung, tapi menggunakan layanan chat

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Istimewa/KPP Pratama Banjarmasin
IlustrasiKegiatan Pajak Bertutur yang digelar KPP Pratama Banjarmasin Selatan di SMAN 1 Banjarmasin. 

BANJARMASINBPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mengurangi resiko penyebaran Covid 19, pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin tidak lagi menggunakan tatap muka langsung, tapi menggunakan layanan chat. 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama  Banjarmasin, Eko Prihariyanto Wibowo, membenarkan bahwa  KKP Banjarmasin, melakukan penataan kembali saluran komunikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Ia merinci, ada  sepuluh nomor dan satu  email layanan chat sebagai bentuk pengalihan layanan tatap muka.

"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko  penyebaran Covid-19. Kebijakan ini juga sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat  Jenderal Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi  dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak," urainya. 

Baca juga: Bupati HSS Achmad Fikry Terima Penghargaan dari KPP Pratama Barabai

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, KPP Pratama Minta Dukungan Bupati HSS

Baca juga: KPP Pratama Tanjung Kembali Beroperasional, Berlakukan Pembatasan Tatap Muka

Dijelaskan dia, Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, melalui 
saluran komunikasi yang sudah tersedia. 

"Layanan tatap muka dapat dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan sehingga bersama kita atasi pandemi dan pulihkan ekonomi," kata dia.

Baca juga: Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan, KPP Pratama Banjarmasin Selatan Gelar Pekan Panutan

Berikut layanan dan nomor yang dapat digunakan para wajib pajak

1. 0812 5125 9613 (Aktivasi dan lupa EFIN) jenis layanan: Chat
2. 0812 5125 9579 (NPWP) jenis layanan Chat. 
3. 0812 5125 9583 (Pemindahbukuan) jenis layanan: Chat. 
4. 0812 5125 9585 (Validasi SSP) Chat
5. 0812 5125 9592 (Pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik) Jenis layanan: Chat
6. 0812 5125 9591 (Permohonan lainnya) jenis layanan: Chat
7.  0812 5125 9614 (Aplikasi Perpajakan) jenis layanan :Chat.
8. 0821 5827 8393 (Penagihan) jenis layanan :Chat.
9.  0812 9955 5731 (Konsultasi dan Kode Billing) jenis layanan: Chat.
10. 0853 9186 5271 (Konsultasi dan Kode Billing) jenis layanan: Chat.
11. KPP.731@pajak.go.id (Layanan) jenis layanan melalui: email.

Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved