Berita Kalteng

Langgar Jam Operasional, Pengelola Warung Makan dan Kafe di Palangkaraya Ditegur Tim Gabungan

Pengelola Warung Makan dan Kafe di Palangkaraya Ditegur Tim Gabungan karena melanggar jam operasional

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Tim Patroli saat memantau pengusaha kuliner yang ada di Palangkaraya untuk melihat ketatnya dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan, Kamis (8/7/2021) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD Kota Palangkaraya, menggelar patroli dan pengawasan untuk memperketat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro di Kota Palangkaraya, Kamis (8/7/202).

Patroli untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng dan SE Walikota Palangkaraya tersebut, dipimpin Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Hasilnya, petugas gabungan masih mendapati warung makan dan kafe yang melanggar aturan jam operasional.

Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, Jumat (9/7/2021)  mengungkapkan, pihaknya melaksanakan patroli gabungan dan pengawasan terkait jam operasional kafe, rumah makan, tempat hiburan dan lain-lain, dalam rangka menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng dan SE Walikota Palangkaraya tersebut.

Baca juga: Satgas Covid-19 Palangkaraya Masifkan Vaksinasi di Tempat Keramaian hingga Pengunjung Kafe

Baca juga: Tekan Lonjakan Covid-19, Wali Kota Palangkaraya Batasi Jam Operasional Usaha Kuliner

Baca juga: VIDEO Langgar Jam Operasional Pengelola dan Pengunjung Kafe di Kalua Tabalong Tes Rapid Antigen

Saat tim patroli melakukan pemantauan di beberapa tempat kawasan kuliner di Jalan Yos Soedarso, sejumlah kafe, pasar malam, tempat hiburan dan lain-lain, ternyata masih ada pengusaha kuliner yang tidak taat aturan jam operasional yang telah ditetapkan.

Beberapa warung makan dan kafe ada yang masih buka padahal sudah lewat pukul 20.00 Wib.

" \Kafe dan rumah makan yang melewati batas jam operasional dan melanggar SE Gubernur dan SE Walikota sementara diberikan teguran lisan untuk tidak mengulangi lagi," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved