Kriminalitas Banjarmasin
Transaksi Berujung Penipuan, Motor Pria Basirih Banjarmasin ini Justru Dibawa Kabur
Niat menjual motor dan menawarkan di facebook, warga Basirih Tengah justru tertipu oleh pelaku yang puraa-pura ingin membeli motornya
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Niat ingin menjual motornya dengan sistem cash on delivery (COD), Hadi Wijaya (21) warga Jalan Tembus Mantuil Basirih Tengah RT 21 Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan justru apes.
Motor jenis matic bernomor polisi KH 4263 HE, justru dibawa kabur oleh Ahmad Fadlian alias Fadil (20) warga Jalan Rawasari Ujung Kompleks Tirtasari Blok C Perumahan Grand Rawasari Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo melalui Kanit reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Jum'at, (9/7/2021) pihaknya telah mengamankan pelaku.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan kanit reskrim, tempat kejadian adalah di Jalan Anang Adenansi tepatnya depan halte kamboja Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Jasad Bocah Perempuan yang Tenggelam di Sungai Simpang Jelai Banjarmasin Ditemukan
Baca juga: Jelang Idul Adha 1442 H, Pedagang Hewan Kurban di Banjarmasin Ini Persiapkan 75 Ekor Kambing
"Awalnya korban ingin menjual sepeda motor miliknya dan memasang iklan di Facebook," papar kanit.
Kemudian pelaku mengubungi korban dan berjanji untuk bertemu di Jalan Anang Adenansi untuk melihat kondisi sepeda motor yang ingin dijual oleh korban hari itu.
"Saat itu tersangka ini mau mengetes jalan, sepeda motornya, sekalian dia langsung membawa kabur ke arah Pelabuhan Trisakti," lanjutnya.
Keesokan harinya, Hadi Wijaya kemudian mengecek kembali Facebook dan menemukan ada seseorang yang memanjang foto motornya.
"Korban ini melihat di Facebook, ada foto motornya yang ingin dijual oleh pelaku," ujar kanit reskrim lagi.
Baca juga: PPKM Mikro Palangkaraya, Petugas Akan Bubarkan Kerumunan Lebih dari Tiga Orang
Korban kemudian berpura-pura ingin membeli motor tersebut kepada si pelaku.
Mereka berjanji bertemu pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Pasar Baru untuk melakukan transaksi.
Yakin bahwa motor tersebut adalah miliknya, korban lantas meminta bantuan petugas Dinas Perhubungan kota Banjarmasin yang sedang berjaga di posnya untuk 'menciduk' si pelaku.
Anggota Polsek Banjarmasin Tengah pun kemudian mendatangi lokasi dan menggiring pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian ini adalah satu unit sepeda motor berserta BPKBnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seperti yang disangkakan pada pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida