Polemik Ivermectin

BPOM Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat Covid-19, Masyarakat Diingatkan Jangan Sembarangan Konsumsi

Badan POM RI tengah melaksanakan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19. Tapi tidak boleh sembarang dikonsumsi, ini alasannya

google images
BPOM Ingatkan Jangan Beli Obat Ivermectin Sembarangan, Pemakaiannya Harus dengan Pengawasan Dokter 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Peringatan keras telah diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap penggunaan Ivermectin. Obat ini belakangan viral lantaran disebut sebagai salah satu obat covid-19 yang efektif dan murah.

Padahal Ivermectin tergolong obat keras yang tidak bisa sembarangan dikonsumsi, sebab harus dengan resep dokter.

Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati mengonsumsi Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Ivermectin selama ini dikenal sebagai obat cacing. Namun seiring dengan banyaknya testimoni masyarakat soal khasiat lain dalam penyembuhan covid-19, Badan POM RI pun menjelaskan tengah melaksanakan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Dari dokumen yang diterima Kompas.com, BPOM menegaskan bahwa di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeks kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Baca juga: Dikabarkan Ampuh Untuk Obat Covid-19, Ivermectin pun Turut Diburu Warga di Banjarmasin

Baca juga: Tak Ada Ivermectin dalam Daftar Obat Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Ini Rinciannya

Berikut ini penjelasan BPOM mengenai uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19, seperti dilansir dari Kompas.com:

Ivermectin termasuk obat keras

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 - 200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Sementara dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Akan tetapi, obat tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

Badan Otoritas obat juga berpendapat yang sama, dengan sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA).

“Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring “Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin”, dikutip dari Kompas.com.

BPOM Ingatkan Jangan Beli Obat Ivermectin Sembarangan, Pemakaiannya Harus dengan Pengawasan Dokter
BPOM Ingatkan Jangan Beli Obat Ivermectin Sembarangan, Pemakaiannya Harus dengan Pengawasan Dokter (google images)

Belum ada data pendukung sebagai obat Covid-19

Dari data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19.

Sementara itu BPOM memahami bahwa Ivermectin ini sudah digunakan di beberapa fasilitas layanan kesehatan untuk penanggulangan Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved