Berita Tabalong

Tamu yang Kunjungan Kedinasan ke Pemkab Tabalong Disyaratkan Bawa Hasil PCR

Pengetatan mobilitas orang luar yang masuk tak hanya dilakukan dengan pengaktifan dua posko PPKM di perbatasan antar provinsi yang ada di wilayah Kab

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/donyusman
Juru bicara pelaksanaan vaksinasi covid 19 Tabalong Gusti Judid Ihsan Permana 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pengetatan mobilitas orang luar yang masuk tak hanya dilakukan dengan pengaktifan dua posko PPKM di perbatasan antar provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemkab Tabalong juga akan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait persyaratan bagi tamu yang akan melakukan kunjungan atau perjalanan dinas ke Bumi Sarabakawa.

Bila sebelumnya menjadikan hasil negatif antigen sebagai syarat, maka kali ini akan ditingkatkan dengan membawa hasil PCR negatif.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Tabalong, Gt Judid Ihsan Permana, Minggu (11/7/2021), mengatakan, terkait kunjungan kedinasan dari luar memang sudah ada dibuat surat yang mencantumkan beberapa persyaratan.

Baca juga: VIDEO Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, KKP Temukan 13 Dokumen PCR dan Vaksinasi Palsu

Baca juga: Puluhan Calon Penumpang Bandara Syamsuddin Noor Diduga Palsukan Sertifikat Vaksin dan Surat PCR

Baca juga: Diskon Token Listrik 50 Persen Juli 2021 Tak Perlu Lewat PLN Mobile, Begini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Terdeteksi Pakai Hasil PCR dan Surat Vaksin Palsu, Penerbangan 13 Calon Penumpang Kalsel Dibatalkan

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Tabalong 7 Juli 2021, salah satu syaratnya tamu harus membawa hasil negatif Covid-19 dari swab antigen.

Namun surat itu segera direvisi karena sesuai arahan Bupati Tabalong, syarat swab antigen akan diganti dengan hasil PCR bagi tamu yang datang.

"Jadi sesuai arahan pak bupati, surat awal yang syaratnya bahi tamu hanya pakai swab antigen akan kami revisi menjadi swab PCR," kata Judid.

Ditambahkan Judid, proses revisi surat akan dilakukan besok dan kemungkinan mulai Selasa 12 Juli 2021 sudah diberlakukan syarat PCR bagi tami yang lakukan kunjungan kerja ke Tabalong.

Sementara syarat lainnya terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) masih sama dengan surat terdahulu, diantaranya jumlah tamu dinas hanya boleh 50 persen dari kapasitas aula pertemuan.

Kemudian, instansi atau dinas yang jadi tujuan wajib menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, tisu basah, tisu kering dan petugas pengukur suhu tubuh. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved