Vaksinasi Covid 19
Vaksinasi Covid-19 Berbayar Gunakan Vaksin Sinopharm, Ini Bedanya dari Vaksin Sinovac
Berbeda dengan vaksin sinovac, vaksin Sinopharm telah masuk dalam daftar vaksin Covid-19 WHO dan mendapatkan Emergency Use Authorization
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - PT Kimia Farma ( Persero) akan mulai melayani vaksinasi Covid-19 individu berbayar mulai Senin (12/7/2021) besok.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, vaksin yang digunakan untuk vaksinasi berbayar adalah vaksin produksi Sinopharm.
Berikut ini penjelasan tentang vaksin Sinophram, vaksin buatan China yang telah diuji di beberapa negara.
Berbeda dengan vaksin Sinovac, vaksin Sinopharm telah masuk dalam daftar vaksin Covid-19 WHO. Vaksin ini juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA/izin penggunaan darurat) di China, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir dan Yordania, dan kini juga di Indonesia.
Namun vaksin Sinopharm ini menggunakan platform yang sama dengan vaksin Sinovac, yaitu virus yang diinaktivasi atau berjenis inactivated vaccine.
Baca juga: Arab Saudi Tak Akui Vaksin Sinovac, Berikut Empat Vaksin Direstui Otoritas Kesehatan Kerajaan Arab
Baca juga: Kimia Farma Layani Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Mulai Besok di 8 Klinik, Ini Daftarnya
Melansir penjelasan Badan Kesehatan Dunia (WHO) seperti diberitakan kompas.com, vaksin berjenis inactivated adalah vaksin yang menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk mengekspos sistem kekebalan terhadap virus, tanpa mengambil risiko respons penyakit yang serius.
Vaksin Sinopharm juga merupakan vaksin pertama yang dilengkapi dengan pemantau suhu pada botol vaksin.
Stiker kecil pada botol vaksin akan berubah warna saat vaksin terkena panas, dan memberi tahu petugas kesehatan apakah vaksin tersebut dapat digunakan dengan aman.
Dalam uji klinik di Uni Emirat Arab, efikasi vaksin buatan China ini mencapai 78 persen, dan vaksin ini dapat digunakan pada populasi usia 18 tahun ke atas sampai orang lanjut usia (lansia).
Izin penggunaan darurat vaksin ini di Indonesia terbit pada 29 April 2021. BPOM menyatakan, vaksin tersebut aman digunakan dan telah memiliki izin penggunaan darurat.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) dari penggunaan vaksin Sinopharm bersifat ringan, seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.
Sementara itu, WHO telah merekomendasikan pemberian vaksin tersebut kepada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas. Pemberiannya dalam dua dosis suntikan.
Adapun selang waktu penyuntikan antara dosis pertama dan dosis kedua disarankan tiga hingga empat minggu.
Vaksin Sinopharm juga telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Berbayar