Idul Adha 2021

Panduan Menyembelih Hewan Kurban di Idul Adha 2021, Simak Pula Hukum Berkurban Secara Online

Hari Raya Idul Adha 2021 di bulan Dzulhijjah 1442 H akan jatuh pada Selasa (20/7/2021). Inilah panduan menyembelih hewah kurban

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN
Warga Langgar Darul Aman, Kompleks Lambung Mangkurat Residence, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), bahu membahu dalam pelaksanaan ibadah kurban, Sabtu (1/8/2020). Panduan Menyembelih Hewan Kurban di Idul Adha 2021, Simak Pula Hukum Berkurban Secara Online 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah panduan menyembelih hewah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442H/2021.

Hari Raya Idul Adha 2021 di bulan Dzulhijjah 1442 H telah ditetapkan pemerintah jatuh pada Selasa (20/7/2021).

Kurang lebih delapan hari lagi, umat Islam akan merayakan hari besar keagamaan yang juga dikenal dengan hari raya kurban tersebut.

Hari Raya Idul Adha atau hari raya haji tak terlepas dengan ibadah kurban.

Setiap tahunnya, umat Islam yang mampu dianjurkan menunaikan ibadah kurban, yakni dengan menyembelih hewan kurban.

Hewan kurban umumnya hewan ternak meliputi kambing dan sapi.

Baca juga: 8 Hari Jelang Idul Adha 2021, Simak Jadwal dan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah & Arafah 1442 H

Baca juga: Sambut Idul Adha, Pasar Murah dengan Penerapan Prokes Digelar di Halaman Disperindag Tabalong

Daging hewan kurban yang disembelih kemudian dibagikan kepada masyarakat yang membutuh atau kurang mampu.

Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Adapun pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan sejak selesainya shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idan dan Kurban yang disusun Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dijelaskan pada hari tasyriq adalah dapat digunakan untuk penyembelihan hewan kurban.

Dari Jubair bin Math’am dari Nabi saw. beliau bersabda:”semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad).

Hari Tasyriq merupakan hari yang dilarang untuk berpuasa, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Umat Islam dapat menggunakan waktu tersebut untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban di DPD PDIP Provinsi Kalsel pada momen Idul Adha 1441 Hijriah
Penyembelihan hewan kurban di DPD PDIP Provinsi Kalsel pada momen Idul Adha 1441 Hijriah (DPD PDIP Kalsel untuk Banjarmasin Post)

*Orang yang berhak menyembelih

Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan adalah shahibul kurbanatau orang yang berkurban itu sendiri.

Namun demikian, apabila shahibul kurbantidak mampu untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihannya bisa dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain.

Ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah yang ketika berkurban.

Hal ini berdasar hasit Ali bin Abi Thalib ra. di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat kurbanRasulullah SAW pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib ra. untuk disembelih.

*Tata cara menyembelih hewan kurban

Adapun cara penyembelihan hewan kurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya.

Ustaz Muhammad Syukron Maksum dalam bukunya Panduan Lengkap Ibadah Muslimah menerangkan tata cara penyembelihan hewan kurban yakni:

1. Menggunakan alat penyembelihan yang tajam

Diriwayatkan dari Syaddad ibn Aus ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Ada dua hal yang senantiasa aku jaga yang berasal dari Rasulullah saw.

Rasulullah bersabda: “Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan kepada segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka baguskanlah cara dan keadaan dalam membunuh, dan apabila kamu menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya, dan hendaklah menajamkan pisaunya, dan menenangkan hewan sembelihannya” (HR Muslim).

2. Menghadapkan ke Kiblat

Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.

Posisi kepala hewan yang akan disembelih boleh di sebelah
utara dan boleh di sebelah selatan.

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher.

3. Membaca Doa

Ketika akan disembelih disyariatkan membaca "Bismillahi wallaahu akbar" ketika menyembelih.

Untuk bacaan Bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir -Allahu Akbar- pra ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Baca juga: 10 Hari Jelang Idul Adha 2021, Ini Larangan Bagi yang Mau Kurban Menurut Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Arab Saudi Pun Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada 20 Juli 2021

Kemudian diikuti bacaan:

Hâdzihî minka wa laka, 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).

Atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).

*Amalan sunnah jelang Idul Adha

Jelang peringatan Hari Raya Idul Adha 2021, biasanya seluruh umat Islam akan melaksanakan puasa sunah terlebih dahulu tepatnya satu hari sebelum perayaan.

Puasa ini dikenal juga dengan sebutan puasa Arafah yang merupakan ibadah pada hari kesembilan bulan dzulhijjah.

Meski demikian, selain puasa tersebut ada beberapa amalan sunnah lainnya yang dianjurkan dilakukan.

1. Mengumandangkan Takbir

Pada malam Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk mengumandangkan takbir di setiap masjid, musala, dan rumah-rumah.

Dikumandangkannya takbir dimulai sejak terbenamnya matahari hingga imam naik ke mimbar untuk khutbah pada saat salat Idul Adha dan berakhir pada hari tasyrik tanggal 13 dzulhijjah.

Anjuran ini berdasarkan mitab Raudlatut Thalibin.

"Disunahkan mengumandangkan takbir pada malam hari raya mulai terbenamnya matahari, dan sangat disunahkan juga menghidupkan malam hari raya tersebut dengan beribadah."

2. Mandi sebelum salat idul adha

Umat Islam dianjurkan untuk mandi dah bebersih terlebih dahulu.

Hal ini boleh dilakukan mulai pertengahan malam, sebelum waktu subuh, dan yang lebih utama adalah sesudah waktu subuh.

3. Pakai wewangian

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab terdapat keterangan mengenai amalan sunah ini.

"Disunahkan pada hari raya Id membersihkan anggota badan dengn memotong rambut, memotong kuku, menghilangkan bau badan yang tidak enak, karena amalan tersebut sebagaimana dilaksanakan pada hari Jumat, dan disunahkan juga memakai wangi-wangian."

4. Kenakan pakaian bersih

Dalam Kitab Raudlatut Thalibin tertulis yakni:

"Disunahkan memakai pakaian yang paling baik, dan yang lebih utama adalah pakaian warna putih dan juga memakai serban. Jika hanya memiliki satu pakaian saja, maka tidaklah mengapa ia memakainya. Ketentuan ini berlaku bagi kaum laki-laki yang hendak berangkat salat Id maupun yang tidak. Sedangkan untuk kaum perempuan cukuplah ia memakai pakaian biasa sebagaimana pakaian sehari-hari, dan janganlah ia berlebih-lebihan dalam berpakaian serta memakai wangi-wangian."

5. Jalan Kaki ke Masjid

Saat menuju ke masjid untuk melaksanakan salat, dianjurkan untuk berjalan kaki.

Tujuannya, agar sesama umat muslim saling bertegur sapa dijalan sehingga mempererat tali silaturahmi.

Selain itu, juga dianjurkan untuk berangkat lebih awal menuju tempat salat id dilaksanakan.

6. Tak Makan Sebelum Salat Id

Saat perayaan Idul Adha umat Islam dianjurkan untuk berpuasa sebelum menjalankan ibadah Salat Id.

"Diriwayatkan dari sahabat Buraidah RA, bahwa Nabi SAW tidak keluar pada Hari Raya Idul Fitri sampai beliau makan, dan pada Hari Raya Idul Adha sehingga beliau kembali ke rumah."

Selain itu, terdapat beberapa amalan lainnya yang bisa dikerjakan yakni:

-Memperbanyak amal saleh, pada tanggal 1-10 dzulhijjah

-Memperbanyak membaca tahlil, takbir, dan tahmid, pada tanggal 1-10 dzulhijjah

-Memperbanyak puasa dan qiyamul-lail, pada tanggal 1-10 dzulhijjah

-Menjalankan Puasa Sunah Arafah pada 9 dzulhijjah bagi yang tidak sedang wukuf

*Hukum berkurban online

Hari Raya Idul Adha 1442 H bertepatan dengan hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlangsung 3-20 Juli di sejumlah daerah di Indonesia.

Ini karena kasus Covid-19 yang kian meningkat, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah terlebih berkerumun.

Di tengah keterbatasan kegiatan di luar rumah, menjadi tantangan tersendiri bagi umat muslim yang ingin berkurban.

Sebelum berkurban, umumnya orang-orang akan memilih dan membeli sendiri hewan kurban tersebut.

Namun kini hal tersebut tampaknya agak rentan untuk dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 yang masih menghantui.

Mengatasi hal ini, sejumlah platform online memberikan solusi berupa kurban online.

Lantas bagaimana hukum berkurban online:

Inilah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum berkurban secara online, dan boleh atau tidak dilakukan.

Seiring dengan berkembanganya teknologi, segala sesuatu dengan mudah dilakukan hanya melalui gawai.

Di era digital saat ini, banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.

Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transkasi secara online lebih mudah dan cepat untuk digunakan.

Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.

Beberapa aplikasi tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang akan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.

Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.

Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.

Buya menjelaskan, terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.

“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.

Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.

Kalau orang yang ingin berkurban mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.

“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” Ujar Buya.

Buya Yahya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.

“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gersik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.

“Kan jelas rekeningnya, webnya kan jelas, bener,” tambah Buya.

Buya Yahya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.

“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.

"Usahakanlah kurban di kampung-kampung kita," sambungnya.

“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid disana. Kirimkan yang demikian itu,”

“Maka tidak kami himbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved