Serambi Ummah
Pandangan Ulama: Tato Tak Wajib Dihapus Setelah Bertaubat
Ustadz Das’ad Latif juga menegaskan,“Boleh bekas taro dihapus baiknya kalau mampu, kalau tidak? Sudah Allah Maha Pengasih”.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tato sejak lama dikenal sebagai bentuk seni merajah tubuh. Meski dalam Islam praktik ini diharamkan, faktanya tidak sedikit muslim yang memiliki tato, umumnya dibuat sebelum berhijrah.
Muhammad Hidayat (27), warga Sultan Adam, termasuk satu di antaranya. Pria muda ini memiliki tato yang dibuat saat masa mudanya.
Setelah berhijrah, ia sempat terpikir untuk menghapus tato tersebut. Namun niat itu diurungkannya setelah mendapat nasihat dari sejumlah ustadz yang ia temui.
“Banyak yang menyarankan agar cukup bertaubat saja, tidak perlu dihapus. Takutnya malah menyakiti tubuh lagi. Jadi, sekarang saya fokus memperbaiki ibadah,” kata Dayat, sapaannya, Kamis (21/8/2025).
Kini, ia rutin mengikuti kajian agama dan beribadah sebagaimana mestinya. Ayah dua anak ini mengaku, bersyukur karena tatonya berada di bagian tubuh yang tertutup, sehingga tidak membuatnya canggung saat berkumpul dengan jemaah lain.
Baca juga: Tradisi Arba Mustamir Bulan Safar 2025, Buya Yahya Beri Penjelasan Soal Rebo Wekasan dalam Islam
Berbeda dengan Dayat, Akhmad Fauzan (23), warga Sungai Andai, tidak memiliki tato. Namun ia pernah menyaksikan pengalaman pahit temannya yang mencoba menghapus tato dengan cairan kimia yang dibeli secara online.
“Bukan hilang, malah merusak kulit. Padahal sudah sakit, hasilnya juga tidak maksimal. Akhirnya, teman saya sadar dan lebih memilih menutupinya dengan pakaian lengan panjang,” kata Fauzan.
Fauzan menceritakan, kini temannya lebih memahami hukum agama soal tato. “Syukurlah dia nggak lagi tergoda untuk menambah tato baru. Bahkan sekarang lebih rajin ikut kajian,” katanya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam dalam hadisnya bersabda tentang larangan tato yang artinya,”Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato wanita yang dicukur alis dan dikikir giginya dengan tujuan mempercantik diri,” (HR Bukhori nomor 4.604 dan 5.587. Muslim nomor 2125. Ibnu Hibban Nomor 5.504. Ad Darimi Nomor 2.647. Abu Ya’la Nomor 5.141).
Haramnya tato ini berkenaan dengan mengubah bentuk ciptaan Allah Subhannahu Wa Ta’ala, melakukannya dengan melukai diri hingga tato juga mengandung najis yakni darah yang menggumpal.
Namun, bagaimana jika seseorang yang sudah terlanjur memiliki tato dalam tubuhnya lantas telah bertaubat atas dosa dan kesalahannya? Apakah wajib untuk menghapus tatonya atau membiarkannya karena menghapus tato memiliki risiko membahayakan tubuh?
Ustadz Das’ad Latif dalam kanal youtubenya menjelaskan, mengenai apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat. “Bagaimana itu tato? Tidak harus kamu hapus,” ucap Ustadz Das’ad Latif.
Maksud dari pernyataan Ustadz Das’ad Latif jika menghapus tato tidak memungkinkan karena harus melukai tubuh dan dikhawatirkan berisiko kehilangan fungsi organ pada tubuh maka hukumnya tidak wajib untuk dilakukan.
“Bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma’rfifah, 1.379 H juz X halaman 372)
Ustadz Das’ad Latif juga menegaskan,“Boleh dihapus baiknya kalau mampu, kalau tidak? Sudah Allah Maha Pengasih”.
Hari ini Rebo Wekasan 2025, Adakah Sholat dan Doa Tolak Bala Khususnya? Simak Kata Ulama dalam Islam |
![]() |
---|
Tradisi Arba Mustamir Bulan Safar 2025, Buya Yahya Beri Penjelasan Soal Rebo Wekasan dalam Islam |
![]() |
---|
Adakah Amalan Doa Khusus Tolak Bala Rebo Wekasan 2025 pada Rabu 20 Agustus? Simak Penjelasan Ulama |
![]() |
---|
Peredaran Uang Palsu Marak, Hasil Transaksi Jelas Haram |
![]() |
---|
Pemalsuan Uang Langgar Prinsip Kejujuran, Ini Cara Membedakannya Duit Palsu dan Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.