Berita Sampit
Narkoba Kalteng, Warga Diamankan Polres Kotim Saat Buang Sabu di Parit
Narkoba Kalteng Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan, Eko Wajianto alias Eko (40) warga Alamat Jal
Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Narkoba Kalteng Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan, Eko Wajianto alias Eko (40) warga Alamat Jalan M. Hatta RT. 44 RW. 007 Kelurahan, Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotim, Kalteng.
Eko ditangkap, di Jalan SPG RT. 044 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, saat ditangkap dia berusaha membuang barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,15 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah, Rabu (14/7/2021) mengungkapkan, pihakny mengamankan pelaku, Selasa (13/7/2021) pukul16.30 Wib, karena melakukan Tindak Pidana Narkotika."TKP di Jalan SPG RT. 044 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamata Mentawa Baru Ketapang Sampit," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 1,15 gram."Anggota kami mendapatkan informasi akan adan transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan pelaku di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terkait informasi tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pencurian di Kalteng : Polisi Bekuk Pencuri Kabel Listrik, Pelakunya Ternyata Mantan Pegawai PLN
Baca juga: Tindakan Marshanda Imbas Nia Ramadhani Dihujat Karena Terjerat Narkoba Bersama Ardi Bakrie
Baca juga: 44 Tersangka Saksikan Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Baca juga: Bunuh Diri di Kalteng, Warga Kotim Akhiri Hidup Potong Biji Kemaluan, Diduga Depresi karena Sakit
Kemudian melihat pelaku sedang berjalan kaki di Jalan SPG dan pada saat akan mengamankannya dia sempat berlari dan membuang sesuatu ke parit kemudian dia berhasil diamankan petugas dengan menunjukkan surat tugas terkait penangkapannya.
Saat itu, juga ada Ketua RT setempat menyaksikan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terlapor dan dari Penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu didalam parit yang sebelumnya telah sempat dibuang oleh pelaku saat mengetahui kehadiran Petugas.
"Sabu tersebut diakui miliknya.Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman).