Berita Banjarmasin

44 Tersangka Saksikan Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan tiga jenis barang bukti narkotika disaksikan 44 tersangka

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
humas polda kalsel
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama perwakilan Kejati Kalsel, BNNP Kalsel dan BPOM memblender barang bukti narkotika 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Rabu (14/7/2021).

Digelar di Direktorat Tahti Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, kali ini, ada tiga jenis barang bukti narkotika yang dimusnahkan.

Yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 1.364,54 gram atau 1,3 kilogram lebih, jenis ekstasi sebanyak 41,5 butir berbentuk pil dan 163 butir berbentuk kapsul serta jenis tembakau gorilla sebanyak 8 gram.

Dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi diwakili Kanit III Subdit II, Kompol Puryanto, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air lalu diblender.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Bawa Sabu 0,45 Gram, Andi Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Baca juga: Narkoba Kalsel, Warga Banjarmasin Bawa Sabu di Bawah Jok Motor Ditangkap di Batola

Sabu yang tadinya berbentuk kristal putih seketika larut dengan air dan menjadi cairan berwarna putih susu setelah diblender.

Begitu juga dengan tembakau gorila dan ratusan butir ekstasi yang tadinya berbentuk pil merah muda tak lama larut dan menjadi satu cairan setelah diblender.

Selanjutnya, larutan tersebut di buang ke saluran got di kawasan Kantor Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan sitaan dari hasil pengungkapan tidak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Pemusnahan juga dilakukan bersama dengan sejumlah stakeholder termasuk perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel, BNNP Kalsel dan Balai BPOM di Banjarmasin.

Baca juga: Lanjutkan Serbuan Vaksinasi, TNI AL Lanal Banjarmasin Sasar Remaja Belasan Tahun

Baca juga: Tim Pakar ULM Sebut Kalsel Alami Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Ketiga

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, pemusnahan sengaja dilakukan di Direktorat Tahti Polda Kalsel karena dalam pemusnahan tersebut para tersangka tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika turut dihadirkan.

Sebanyak 44 tersangka yang 42 di antaranya laki-laki dan 2 perempuan diminta menyaksikan barang haram yang membuat mereka terjerat hukum dimusnahkan.

"Ada 28 Laporan Polisi, 44 orang tersangka. 42 laki-laki dan 2 perempuan," kata Kombes Pol Tri.

Pemusnahan ini kata Kombes Pol Tri wajib segera dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepolisian kepada masyarakat dalam penindakan tindak pidana narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved