Berita Tanahlaut
Kirim Berkas Usulan PAW Dua Kadernya, Golkar Kini Tunggu Proses di DPRD Tanahlaut
pengurus DPD Golkar Tanahlaut telah menyerahkan berkas usulan PAW kadernya ke DPRD Tanahlaut
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) dua orang kader Partai Golkar Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah diserahkan pengurus DPD Golkar Tanahlaut ke DPRD setempat.
Dua orang yang diusulkan di-PAW yaitu H Agus Prasetya Budiono yang saat ini menjabat ketua Komisi I dan Hj Musdalifah yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Tala.
Catatan media ini, Senin (8/9/2025), H Agus terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) II yang meliputi Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batuampar. Sedangkan Hj Musdalifah dari dapil IV yang meliputi Kecamatan Batibati dan Tambangulang.
Ketua DPD II Golkar Tala H Rahimullah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengirimkan berkas usulan PAW ke DPRD Tala pada 2 September lalu.
Baca juga: Kader Golkar Layangkan Surat Sanggahan Pada Berkas Usulan PAW, Begini Penjelasan Ketua DPRD Tala
"Setelah itu dari DPRD Tala meminta berkas yang kami sampaikan dilengkapi dengan rekomendasi dari pengurus DPD I Golkar Kalsel. Ini sudah kami penuhi," jelas Rahimullah.
Anggota DPRD Provinsi Kalsel ini menuturkan rekomendasi dari pengurus DPD I Golkar Kalsel terkait usulan PAW tersebut telah didapat dan telah diserahkan ke DPRD Tala sebagai kelengkapan berkas usulan PAW.
Lelaki yang akrab disapa Bang Leo ini mengatakan kelengkapan berkas usulan PAW tersebut disampaikan ke DPRD Tala pada 4 September lalu.
"Jadi, sekarang kami tinggal nunggu prosesnya dari DPRD Tala," tandasnya.
Dikatakannya, usulan PAW terhadap dua kader Golkar Tala tersebut menyusul adanya surat pernyataan pengunduran diri. Karena itu pihaknya kemudian memproses hal ini sesuai mekanisme.
Sebagai informasi, alur proses PAW dimulai ketika pimpinan DPRD mengajukan surat permintaan PAW ke KPU. Setelah menerima surat, KPU punya waktu lima hari kerja untuuk melakukan verifikasi data calon pengganti, menglarifikasi pihak terkait, dan menetapkan hasilnya.
Baca juga: Aksi Massa Tuntut Reformasi DPR, Parpol Didesak Tindak Tegas Kader Bermasalah Lewat PAW
Kemudian KPU mengirim surat jawaban berisi berita acara penetapan calon PAW ke pimpinan DPRD. Selanjutnya pimpinan DPRD meneruskan surat tersebut kepada Bupati. Pemerintah daerah memproses pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang baru. Berikutnya kepala daerah menyampaikan ke Gubernur hingga terbitnya SK PAW.
Sementara itu informasi diperoleh, Hj Musdalifah dikabarkan melayangkan surat sanggahan ditujukan kepada pimpinan DPRD Tala pada 4 September lalu. Sanggahan ini berkaitan dengan pernyataan pengunduran diri yang dijadikan dasar Golkar Tala mengajukan usulan PAW ke DPRD Tala.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
DPRD Tanahlaut
Pergantian Antar Waktu (PAW)
Partai Golkar Kabupaten Tanahlaut
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Terdampak Curah Hujan, Usia Gambas Petani di Desa Pemalongan Tanahlaut Jadi Pendek |
![]() |
---|
Warga Tanahlaut Tak Berkutik Digerebek Polisi, Sabu Disembunyikan di Dinding Rumah |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Kurau Tanahlaut Tak Berkutik Digerebek, Sembunyikan Sebagian Sabu di Dinding |
![]() |
---|
Perajin Purun Desa Lianganggang Tanahlaut Ini Pernah Dapat Pesanan 600 Unit dari Palembang |
![]() |
---|
Hujan Deras Guyur Bukitmulya Tanahlaut Sejak Subuh, Satu Lokasi Genangan Masih Belum Bisa Dilewati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.