Berita Tanahlaut

Kirim Berkas Usulan PAW Dua Kadernya, Golkar Kini Tunggu Proses di DPRD Tanahlaut

pengurus DPD Golkar Tanahlaut telah menyerahkan berkas usulan PAW kadernya ke DPRD Tanahlaut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Banyu Langit Roynalendra N
GEDUNG sekretariat DPD Golkar Tala di kawasan Jalan A Yani, Pelaihari.. Dua kader partai ini saat ini diusulkan PAW. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) dua orang kader Partai Golkar Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah diserahkan pengurus DPD Golkar Tanahlaut ke DPRD setempat.

Dua orang yang diusulkan di-PAW yaitu H Agus Prasetya Budiono yang saat ini menjabat ketua Komisi I dan Hj Musdalifah yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Tala.

Catatan media ini, Senin (8/9/2025), H Agus terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) II yang meliputi Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batuampar. Sedangkan Hj Musdalifah dari dapil IV yang meliputi Kecamatan Batibati dan Tambangulang.

Ketua DPD II Golkar Tala H Rahimullah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengirimkan berkas usulan PAW ke DPRD Tala pada 2 September lalu.

Baca juga: Kader Golkar Layangkan Surat Sanggahan Pada Berkas Usulan PAW, Begini Penjelasan Ketua DPRD Tala

"Setelah itu dari DPRD Tala meminta berkas yang kami sampaikan dilengkapi dengan rekomendasi dari pengurus DPD I Golkar Kalsel. Ini sudah kami penuhi," jelas Rahimullah.

Anggota DPRD Provinsi Kalsel ini menuturkan rekomendasi dari pengurus DPD I Golkar Kalsel terkait usulan PAW tersebut telah didapat dan telah diserahkan ke DPRD Tala sebagai kelengkapan berkas usulan PAW.

Lelaki yang akrab disapa Bang Leo ini mengatakan kelengkapan berkas usulan PAW tersebut disampaikan ke DPRD Tala pada 4 September lalu.

 "Jadi, sekarang kami tinggal nunggu prosesnya dari DPRD Tala," tandasnya.

Dikatakannya, usulan PAW terhadap dua kader Golkar Tala tersebut menyusul adanya surat pernyataan pengunduran diri. Karena itu pihaknya kemudian memproses hal ini sesuai mekanisme.

Sebagai informasi, alur proses PAW dimulai ketika pimpinan DPRD mengajukan surat permintaan PAW ke KPU. Setelah menerima surat, KPU punya waktu lima hari kerja untuuk melakukan verifikasi data calon pengganti, menglarifikasi pihak terkait, dan menetapkan hasilnya.

Baca juga: Aksi Massa Tuntut Reformasi DPR, Parpol Didesak Tindak Tegas Kader Bermasalah Lewat PAW

Kemudian KPU mengirim surat jawaban berisi berita acara penetapan calon PAW ke pimpinan DPRD. Selanjutnya pimpinan DPRD meneruskan surat tersebut kepada Bupati. Pemerintah daerah memproses pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang baru. Berikutnya kepala daerah menyampaikan ke Gubernur hingga terbitnya SK PAW. 

Sementara itu informasi diperoleh, Hj Musdalifah dikabarkan melayangkan surat sanggahan ditujukan kepada pimpinan DPRD Tala pada 4 September lalu. Sanggahan ini berkaitan dengan pernyataan pengunduran diri yang dijadikan dasar Golkar Tala mengajukan usulan PAW ke DPRD Tala.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved