Berita Nasional

Aksi Massa Tuntut Reformasi DPR, Parpol Didesak Tindak Tegas Kader Bermasalah Lewat PAW

Pergerakan massa aksi dari elemen mahasiswa mendesak adanya reformasi proses legislasi di DPR RI.

Editor: Mariana
Tribunnews
AKSI DAMAI - Mahasiswa dan elemen masyarakat dalam aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Mereka menuntut reformasi DPR RI. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pergerakan massa aksi dari elemen mahasiswa mendesak adanya reformasi proses legislasi di DPR RI.

Tuntutan itu disuarakan dalam aksi damai di depan pintu utama Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Ketua BEM Kema Unpad, Vincent Thomas, menekankan proses legislasi harus dibersihkan dari kepentingan sempit para elite politik.

“Kami menuntut reformasi proses legislasi oleh DPR RI agar bebas dari segala bentuk konflik kepentingan, sehingga kebijakan tidak berpihak pada rakyat di tengah kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang tidak menentu,” ujar Vincent.

Lebih jauh, Vincent juga meminta partai politik bersikap tegas terhadap kadernya yang dinilai melanggar kode etik dan menyinggung hati rakyat.

Baca juga: Jadwal Program TV Akhir Pekan Sabtu 6 September 2025: Arisan di Trans 7 dan One Pride MMA di TV One

Baca juga: Keutamaan Membaca Sholawat di Bulan Maulid Nabi, Ustadz Abdul Somad Serukan Ini

"Selemah-lemahnya, pimpinan partai politik harus segera menjatuhkan sanksi tegas pada kadernya yang melanggar kode etik serta memicu kemarahan rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat, melalui mekanisme pergantian antar waktu," tegasnya.

Sejumlah legislator belakangan ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Di antaranya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem.

Keduanya dinonaktifkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, buntut pernyataan yang memicu kemarahan publik.

Selain itu, dua anggota DPR Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, juga dinonaktifkan usai aksi joget mereka menimbulkan reaksi keras masyarakat.

Meski begitu, aturan DPR tetap memberikan hak keuangan bagi anggota yang dinonaktifkan sementara.

Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved