Berita Banjarbaru
Banjarbaru Batal Terapkan PPKM Level III, Tunggu Pengumuman Resmi Jokowi
Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin urung menerbitkan surat keputusan bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di ko
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU- Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin urung menerbitkan surat keputusan bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di kota Banjarbaru dalam waktu dekat.
Orang nomor satu di kota Idaman ini masih menunggu pengumuman resmi presiden republik Indonesia Joko Widodo terkait pengumuman daerah mana saja yang masuk katagori level III dan IV.
"Insya Allah dalam waktu dekat kalau tidak tanggal 25-26 Juli ini akan mengumumkan secara resmi daerah daerah mana yang harus menerapkan PPKM level III dan IV," kata Ovie sapannya Kamis (22/7/2021) sore.
Setelah pengumuman dari presiden kata dia akan ada instruksi menteri baru akan meneruskan instruksi tersebut.
Baca juga: Visi Misi Wali Kota Banjarbaru Juara Home Care Harus Aktif di PPKM Level 3 Banjarbaru
Baca juga: Penerapan PPKM untuk Mengendalikan Laju Covid-19 dan Menjaga Kehidupan Masyarakat
Baca juga: Nasib Dehalu Cafe Ayu Ting Ting yang Pilih Tutup, Usaha Dikelola Ayah Ozak Terdampak PPKM Darurat
Baca juga: Pemerintah akan Beri Subsidi Upah Rp 1,2 Juta, Untuk Pekerja di-PHK dan Dirumahkan Saat PPKM Darurat
Oleh sebab itu Ovie meminta dukungan kepada semua elemen di Banjarbaru agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat agar Banjarbaru tidak termasuk dalam daerah PPKM Level III.
"Minimal masuk level II saja lah jangan sampai kita ikut PPKM level III dan IV saat diumumkan," kata dia.
Sebelumnya Wali kota telah mendapat data Komite Penanganan COVID-19 Pemulihan Ekonomi Nasional Pusat (KPC-PEN) Banjarbaru masuk dalam salah satu kota darurat Covid 19 dan telah masuk dalam memenuhi ketentuan PPKM
level III.
Menindaklanjuti hal itu Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin langsung mengumpulkan Pimpinan SKPD, Forkompimda, Babinsa dan Babinkamtibmas, Direktur RSDI
dan Kalakhar BPBD di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Rabu (21/7/2021) siang.
Aditya mengatakan mengacu data yang dikeluarkan KPC-PEN itu, Kota Banjarbaru masuk level III dan sesuai pedoman pusat itu maka PPKM level III diluar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 21 hingga 31 Juli 2021.
"Nanti dalam 1-2 hari Surat Keputusan Bersama akan kita terbitkan terkait dengan PPKM Level III ini," kata pria akrab disapa Ovie ini.
(Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim).