Wabah Corona di Kalteng
Forkopimda Palangkaraya Akan Buat Perda Sanksi Tipiring bagi Para Pelanggar Prokes
Perwali Palangkaraya belum mampu menekan angka peningkatan kasus positif covid-19, Forkopimda berencana membuat Perda sanksi tipiring bagi pelanggar
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, masih menduduki posisi paling tinggi penyebaran covid-19 dan kasus pasien meninggal dibandingkan 13 kabupaten lainnya.
Pengetatan aturan protokol kesehatan makin digencarkan di Kota Cantik terutama pelaksanaan operasi yustisi yang digelar siang dan malam.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangkaraya untuk penerapan pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilaksanakan sejak lama tetapi belum mampu menekan angka peningkatan kasus positif covid-19.
Ada rencana Forkopimda untuk membuat peraturan daerah.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalteng: Wali Kota Palangkaraya Minta Dukungan Warga Putus Penyebaran Virus
Baca juga: Pasien Covid-19 Meningkat, Sejumlah Rumah Sakit di Palangkaraya Tambah Tempat Tidur
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto, Kamis (22/7/2021) mengatakan, menertibkan penerapan Protokol Kesehatan, pihaknya berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk yang melanggar.
Sigit mengatakan, diperlukan aturan kuat untuk mengenakan tindak pidana ringan kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan.
Perwali yang sudah diterapkan selama ini belum kuat untuk mengenakan tindakpidana ringan.
"Perda perlu dibuat untuk penanganan covid-19, untuk pengenaan sanksi pelangaran tipiring bagi warga yang tak taat protokol kesehatan. Ketika nanti dibuat perda mungkin saja ada pro dan kontra. Kami mengajak semua pihak untuk menaati Protokol Kesehatan," ujarnya.
banjarmasinpost.co.id / faturahman