Wabah Corona
Aturan Kerja ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, WFH 75 Persen Hingga 100 Persen
Berikut ini aturan lengkap kebijakan sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN) selama penerapan PPKM level 3 dan PPKM level 4.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dalam level 1 hingga level 4.
Sebagai tindak lanjut dari aturan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) pun memberikan edaran terkait aturan sistem kerja ASN, khususnya di wilayah level 3 dan level 4.
Berikut ini aturan lengkap kebijakan sistem kerja ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun wilayah yang menerapkan PPKM level 4 adalah Jawa dan Bali yang sebelumnya disebut PPKM Darurat. Untuk wilayah PPKM Level 4, maka ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau Work From Home (WFH) secara penuh atau 100%.
Baca juga: Tata Cara Download Sertifikat Vaksinasi di pedulilindungi.id, Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM
Baca juga: Mulai Hari Ini Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Selama PPKM Level 3-4
Sementara itu, di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 %.
Selain itu, penugasan di kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 25 %.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul ATURAN Sistem Kerja bagi ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 dalam Surat Edaran Menpan RB
“WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi surat edaran seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (22/7/2021).
Sedangkan, selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.
Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen.
Namun, untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.
Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.
Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.
“Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup surat edaran tersebut.
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Diketahui, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM hingga 25 Juli 2021.
Adapun kabupaten/Kota yang masuk Zona PPKM level 4
Sebagai informasi tambahan, berikut daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang dan Kota Serang
3. Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Baca juga: Banjarbaru Batal Terapkan PPKM Level III, Tunggu Pengumuman Resmi Jokowi
Baca juga: Nasib Dehalu Cafe Ayu Ting Ting yang Pilih Tutup, Usaha Dikelola Ayah Ozak Terdampak PPKM Darurat
Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali masuk dalam zona PPKM level 4:
1. Sumatera Utara
- Kota Medan
2. Sumatera Barat
- Kota Buktitinggi
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
3. Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
4. Lampung
- Kota Bandar Lampung
5. Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
6. Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
7. Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram
8. Papua Barat
- Kabupaten Mnokwari
- Kota Sorong
(Tribunnews.com/Fajar/Larasati Dyah Utami/Nuryanti)