BSU 2021
Hanya Pekerja di Wilayah Ini yang Dapat BSU Rp 1 Juta, Simak Daftar Lengkapnya
Berikut ini daftar wilayah PPKM level 4, yang pekerjanya berhak mendapat BSU Rp 1 juta dari Kemnaker.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi covid-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), pemerintah mencairkan lagi bantuan subsidi upah ( BSU) Kemnaker.
Namun sejumlah persyaratan baru ditetapkan, antara lain penerima bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM level 4.
Besaran BSU Kemnaker atau juga dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya dicairkang langsung Rp 1 juta kepada penerima.
Berikut ini daftar wilayah PPKM level 4, yang pekerjanya berhak mendapat BSU Rp 1 juta dari Kemnaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Mulai Juli 2021, Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2021, Dibagikan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dalam Tiga Tahap
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga."
"Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
BLT Subsidi Gaji Rp 500 ribu per bulan akan disalurkan dua bulan sekaligus atau Rp 1 juta.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/blt-guru-honorer.jpg)