Berita Bisnis

Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Punya Sertifikat Profesi

Dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Selain surat tugas juga harus punya sertifikat profesi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan kini tidak bisa sembarangan menggunakan jasa debt collector.

Tidak hanya bertugas melakukan penagihan kepada nasabah, sebab debt collector pun harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan debt collector juga harus memenuhi sejumlah persyaratan agar kegiatannya dianggap legal.

Seperti diketahui, sepak terjang debt collector belakangan jadi sorotan lantaran arogansi dan kekerasan yang dilakukan saat proses penagihan kepada nasabah.

Aksinya bahkan menimbulkan keresahan lantaran tidak ada bedanya dengan preman di jalanan.

Selain itu, muncul kekhawatiran jika aksi debt collector malah diimitasi pelaku kejahatan yang ingin merampas barang milik nasabah.

Baca juga: Harga Emas Antam 27 Juli 2021 Turun Rp 2.000, Per Gram Jadi Rp 940.000

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bukan untuk Anggota TNI/Polri, Cek di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

Dilansir dari kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021).

Logo OJK
Logo OJK (Kompas.com)

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.

Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 3 SD/MI Halaman 58-62, Manfaat Hewan Bagi Kehidupan Manusia

Baca juga: Tertibkan Pengendara, Diskopdag Tala Pajang Delinator dan Portal di Pasar Manuntung

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved