Wabah Corona

Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM, Wajib Tunjukkan Surat Vaksinasi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

Editor: M.Risman Noor
Humpro Setdako Banjarbaru
pemeriksaan pada PPKM Level IV di Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berbagai aturan ditetapkan pemerintah seiring perpanjangan PPKM dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pemerintah memberlakukan PPKM dari level 1 hingga 4.

Pemberlakuan aturan perjalanan di dalam negeri pun harus mengikuti aturan ditetapkan agar perjalanan ditempuh tak mengalami masalah.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut telah disusuaikan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4.

Baca juga: Selama Pandemi Corona, Pemerintah Salurkan 13 Bantuan dengan Nilai Berbeda-beda

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 45.203, Kasus Kematian Cetak Rekor Baru

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan dalam SE.

Wali Kota banjarmasin (tengah) saat konferensi pers soal PPKM level 4 di kediamannya, Minggu (25/7/2021)
Wali Kota banjarmasin (tengah) saat konferensi pers soal PPKM level 4 di kediamannya, Minggu (25/7/2021) (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Dilansi Tribunnews.com dengan judul Aturan Perjalanan Transportasi Laut, Darat dan Udara di Wilayah PPKM Level 1-4, Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip.

Dalam SE itu dijelaskan, untuk wilayah Jawa dan Bali diberlakukan aturan untuk Pelaku Perjalanan Domestik, baik yang gunakan moda transportasi pribadi (mobil atau motor), juga yang transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Baca juga: Angka Kematian Pasien Corona Indonesia Tertinggi di Dunia, Sehari Tembus Hingga 1.280 Orang

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), namun ini dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Pelaku perjalanan, baik kedatangan atau keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, yang menggunakan dengan pesawat udara wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk moda transportasi lain wajib tunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).

Aturan perjalanan domestik ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali, misal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Polisi berjaga di pos pemeriksaan ketika pengendara melintasi jembatan Suramadu dari Surabaya ke pulau Madura pada 19 Juli 2021, karena banyak yang kembali ke kampung halaman mereka untuk merayakan Idul Adha meskipun ada lonjakan infeksi virus corona di negara itu.
Polisi berjaga di pos pemeriksaan ketika pengendara melintasi jembatan Suramadu dari Surabaya ke pulau Madura pada 19 Juli 2021, karena banyak yang kembali ke kampung halaman mereka untuk merayakan Idul Adha meskipun ada lonjakan infeksi virus corona di negara itu. (Juni Kriswanto / AFP)

Berikut ketentuan yang diatur dalam SE untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved