PPKM Level 3 di Tapin
Resmi Berlakukan PPKM Level 3, ini Aturan yang Berlaku di Tapin
Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto, mengatakan PPKM level 3 akan dilaksanakan di Kabupaten Tapin sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kabupaten Tapin resmi memberlakukan PPKM level 3 usai melaksanakan rapat koordinasi yang digelar di aula Kantor Setda Tapin, Kamis, (29/07/2021).
Berdasarkan hasil pemaparan Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto, kriteria PPKM level 3 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tapin sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri no 26 tahun 2021.
Adapun aturan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan PPKM level 3 sesuai dengan pemaparan Kapolres antara lain.
Pelaksanaan Pembelajaran untuk semua tingkat dilakukan secara daring.
Baca juga: Mudahkan Calon Jemaah Haji dan Umrah, Kemenag Tapin Bangun Miniatur Kabah
Baca juga: PPKM Level 3 di Kabupaten Tapin Kalsel Akan Segera Diterapkan
Kerja atau perkantoran dilaksanakan dengan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.
Sementara itu, untuk sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan jam operasional, kapasitas dan Prokes ketat.
Sedangkan untuk pasar tradisional, kaki lima, toko atau yang sejenisnya beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Makan minum tetap dilaksanakan dengan Prokes ketat diantaranya rumah makan dan kafe skala kecil dine in kapasitas 25 persen dan take away untuk rumah makan dan kafe berskala besar.
Baca juga: Update Covid-19 Kotabaru: Suspek 657, Positif 56, Meninggal 2 Orang
Baca juga: Selama PPKM, Lapangan Bola SKB Mulawarman Banjarmasin Ditutup
Selain itu pelaksanaan pusat perbelanjaan jam operasional diberlakukan sampai pukul 17.00 wita dengan kapasitas 25 persen dan sesuai Prokes yang ketat.
Sedangkan untuk tempat ibadah kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Area publik untuk sementara waktu ditutup, rapat seminar dan pertemuan yabg dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)